BERITA TERKINI
PPN atas Jasa Fintech Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Ini Jenis Layanan dan Ketentuan Pemungutannya

PPN atas Jasa Fintech Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Ini Jenis Layanan dan Ketentuan Pemungutannya

Direktorat Jenderal Pajak melalui Siaran Pers Nomor SP 28/2022 menyatakan bahwa mulai 1 Mei 2022, jasa penyelenggara teknologi finansial (fintech) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan yang diberikan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 (PMK 69/2022) yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial.

Dalam PMK 69/2022, pemerintah menetapkan sejumlah jenis layanan fintech yang menjadi objek PPN. Layanan tersebut mencakup jasa pembayaran, penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penghimpunan modal, pinjam meminjam berbasis teknologi informasi, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, hingga layanan pendukung pasar.

Pertama, untuk penyediaan jasa pembayaran, PMK 69/2022 menguraikan beberapa bentuk layanan. Pada uang elektronik, layanan minimal meliputi registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai. Sementara pada dompet elektronik, layanan minimal mencakup pengisian ulang, tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama atau menggunakan delivery channel pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, dan/atau layanan paylater. Adapun gerbang pembayaran mencakup penerusan data transaksi pembayaran dari pedagang ke acquirer atau penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu, serta penerusan data transaksi disertai penyelesaian pembayaran dari acquirer. Selain itu, jasa pembayaran juga mencakup layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Kedua, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi didefinisikan sebagai layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.

Ketiga, penyelenggaraan penghimpunan modal mencakup layanan urun dana (equity crowd funding), yaitu layanan penawaran efek yang dilakukan penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

Keempat, layanan pinjam meminjam merujuk pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer-to-peer lending). Layanan ini merupakan penyelenggaraan layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah. PMK 69/2022 tidak mengatur layanan minimal untuk kategori ini pada Pasal 4.

Kelima, penyelenggaraan pengelolaan investasi adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik untuk mengelola investasi, yang dapat berupa advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading, serta retail algorithmic trading. PMK 69/2022 juga tidak menetapkan layanan minimal untuk kategori ini pada Pasal 4.

Keenam, layanan penyediaan produk asuransi online diartikan sebagai penyediaan sarana komunikasi elektronik untuk memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketujuh, layanan pendukung pasar meliputi penyediaan data perbandingan informasi produk serta penyediaan data perbandingan layanan keuangan.

Soal tarif dan dasar pengenaan pajak, ketentuan merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024). Dalam beleid tersebut, PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari nilai harga jual atau penggantian. Dengan mekanisme ini, PPN atas jasa fintech dipungut sebesar 11% atas fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya.

Dari sisi administrasi, pengusaha yang melakukan jasa fintech dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. PKP juga diwajibkan membuat faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku. PMK 69/2022 pada Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa penyelenggara layanan urun dana (crowd funding) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam dikelompokkan sebagai PKP pedagang eceran.