Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) sebagai perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Aturan ini memperbarui sekaligus memperluas daftar Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu perubahan penting dalam PMK 8/2026 adalah penambahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru yang memiliki kewajiban pelaporan data kepada otoritas pajak. Dengan masuknya OJK, total ILAP yang diwajibkan menyampaikan informasi kepada DJP menjadi 105 pihak.
Berdasarkan Lampiran PMK 8/2026, OJK diwajibkan menyerahkan data laporan keuangan debitur yang memuat rincian posisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, hingga laba atau rugi tahun berjalan. Data tersebut merupakan dokumen yang diserahkan nasabah kepada bank atau lembaga pelapor.
Selain itu, OJK juga wajib menyampaikan data yang bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Informasi yang disampaikan mencakup data debitur individu maupun badan usaha, data fasilitas kredit seperti besaran plafon, serta rincian data agunan.
Kewajiban penyampaian data ini dinilai memperkuat kemampuan DJP dalam menganalisis profil finansial wajib pajak. Data dari OJK dan SLIK dapat menjadi petunjuk bagi DJP untuk memetakan penghasilan, kekayaan, peredaran usaha, serta kegiatan usaha orang pribadi maupun badan, sekaligus menjadi pembanding terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui mekanisme self-assessment.
Integrasi data ini juga berpotensi membantu DJP mendeteksi praktik pelaporan ganda atau double bookkeeping. Dalam praktiknya, skema tersebut dapat terjadi ketika wajib pajak menyusun satu versi laporan keuangan dengan profil laba dan aset yang terlihat sangat baik untuk pengajuan pinjaman atau fasilitas kredit ke bank, namun menyerahkan versi berbeda dengan laba yang direndahkan kepada DJP untuk menekan kewajiban pajak.
Dengan transparansi data yang diatur dalam PMK 8/2026, ketidaksesuaian antara dokumen keuangan yang diserahkan ke perbankan di bawah pengawasan OJK dan dokumen yang dilaporkan untuk kepentingan pajak disebut akan lebih mudah terdeteksi. Kondisi ini menjadi sinyal bagi wajib pajak untuk meningkatkan integritas pelaporan keuangan serta memperkuat kepatuhan material dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

