Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada sembilan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Ketentuan tersebut ditargetkan harus dipenuhi pada Januari 2026.
OJK menyatakan telah menyiapkan langkah tegas apabila rencana tindak lanjut (action plan) yang disusun oleh para penyelenggara tidak berjalan atau tidak mencapai target pemenuhan ekuitas minimum tersebut.

