BERITA TERKINI
KPPU Gelar Sidang Dugaan Kartel Penetapan Bunga Pinjaman Online, Putusan Dijadwalkan 26 Maret 2026

KPPU Gelar Sidang Dugaan Kartel Penetapan Bunga Pinjaman Online, Putusan Dijadwalkan 26 Maret 2026

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menangani perkara dugaan kartel penetapan bunga pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending. Perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 itu telah memasuki tahap akhir, dengan pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang perjanjian penetapan harga antar pelaku usaha. Dalam konteks kasus ini, KPPU mendalami dugaan adanya kesepakatan penetapan bunga pinjaman di antara penyelenggara pinjaman online.

KPPU menyatakan kasus mencuat setelah ditemukan indikasi pola penetapan bunga yang dilakukan secara bersama oleh para penyelenggara. Sebanyak 97 perusahaan fintech yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga menerapkan tarif bunga harian seragam, yakni maksimal 0,8% per hari, sebelum kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021.

Menurut KPPU, penetapan bunga secara kolektif berpotensi menghambat persaingan usaha dan merugikan konsumen karena menghilangkan mekanisme harga yang seharusnya terbentuk secara alamiah dalam pasar yang kompetitif. Dugaan tersebut dinilai termasuk dalam larangan inti Pasal 5 UU 5/1999.

KPPU membawa perkara ini ke persidangan setelah menilai terdapat indikasi kuat yang memenuhi unsur perjanjian penetapan harga. Dalam pemeriksaan, Majelis Komisi mengidentifikasi adanya pola tarif bunga yang relatif seragam di hampir seluruh penyelenggara yang menjadi terlapor, serta perubahan tarif yang dinilai tidak didorong mekanisme pasar melainkan melalui kesepakatan kolektif. Praktik ini disebut berpotensi mengurangi persaingan sehat dan membatasi pilihan konsumen.

Skala perkara ini juga disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan KPPU, mengingat jumlah terlapor mendekati seratus perusahaan dan luasnya dampak sektor pinjaman online terhadap masyarakat serta perekonomian digital. Pengumpulan alat bukti dilakukan sejak tahap penyelidikan pada 2023 hingga 2025, termasuk pemeriksaan para pihak, keterangan ahli, dan analisis struktur pasar fintech.

Selama persidangan, Majelis Komisi memeriksa berbagai pihak, meminta data dari instansi pemerintah, serta mendalami bukti terkait struktur bunga, mekanisme penetapan tarif, dan relasi antar perusahaan fintech. KPPU menyatakan proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar putusan memiliki dasar hukum yang kuat, objektif, dan akuntabel.

Dengan agenda pembacaan putusan pada 26 Maret 2026, perkara 05/KPPU-I/2025 menjadi ujian penting bagi penegakan persaingan usaha di industri keuangan digital. KPPU menilai pengujian dugaan pelanggaran melalui sidang diperlukan untuk memastikan penanganan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum.