Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan kartel pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026. Sidang putusan ini menjadi tahap akhir penanganan perkara nomor 05/KPPU-I/2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik penetapan harga, dalam konteks layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU, pembacaan putusan akan digelar pukul 09.00 WIB di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta. Agenda ini menandai berakhirnya proses pemeriksaan yang disebut telah memasuki tahap musyawarah Majelis Komisi.
Selama persidangan, Majelis Komisi memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai relevan untuk mengungkap dugaan praktik kartel di industri pinjol.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa Majelis Komisi saat ini masih bermusyawarah untuk merumuskan putusan akhir. “Majelis sedang melaksanakan musyawarah dalam mengambil putusan,” kata Deswin, Selasa, 25 Maret 2026.
Deswin menegaskan proses pengambilan keputusan dilakukan secara independen. Ia juga menyebut Majelis membuka ruang jika ada penyampaian informasi tambahan, namun hal itu dinyatakan tidak memengaruhi jalannya proses. “Majelis mempersilakan jika ada informasi yang disampaikan, namun tidak berpengaruh pada proses yang ada. Majelis tetap independen dalam memutus perkara,” ujarnya.
Putusan perkara ini dinilai krusial karena berpotensi menjadi preseden bagi pengawasan praktik persaingan usaha di sektor teknologi finansial, khususnya pinjaman online yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dalam perkara ini, sebanyak 97 penyelenggara fintech P2P lending diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tarif bunga yang mencakup biaya pinjaman dan biaya lainnya disebut semula dibatasi 0,8% per hari, kemudian pada 2021 diturunkan menjadi 0,4% per hari.
Di sisi lain, AFPI membantah tuduhan kartel. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyebut penetapan suku bunga dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan perlindungan konsumen dari praktik pinjaman mencekik dan untuk membedakan layanan berizin dari pinjol ilegal.
“OJK waktu itu mengarahkan kami, untuk mengatur suku bunga. Supaya apa? Karena, di zaman itu, sangat sulit membedakan antara pindar dan pinjol ilegal,” ujar Entjik.
Entjik menambahkan, pada periode 2020–2023 bunga pinjol ilegal disebut bisa mencapai 1,5% per hari. Menurutnya, OJK dan AFPI kemudian sepakat membatasi bunga konsumtif 0,8% per hari dengan merujuk pada standar Inggris. Ia juga menyebut penurunan suku bunga dilakukan bertahap karena mempertimbangkan biaya teknologi untuk pengendalian risiko (risk control) dan credit scoring.