Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersiap memasuki tahap akhir penanganan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di industri pinjaman online (pinjol). KPPU menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta.
Perkara bernomor register 05/KPPU-I/2025 ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, khususnya pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech lending). KPPU menilai perkara tersebut krusial karena berpotensi memengaruhi arah regulasi dan praktik bisnis di sektor keuangan digital yang terus berkembang di Indonesia.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan proses penanganan perkara telah melalui tahapan hukum sebelum memasuki sidang putusan. Ia mengatakan saat ini perkara telah memasuki tahap Musyawarah Majelis Komisi dan KPPU berkomitmen menyelesaikannya sesuai jadwal.
Dalam proses persidangan, KPPU tidak hanya memeriksa pihak terlapor, tetapi juga menggali informasi dari berbagai pihak terkait untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai praktik di industri fintech. KPPU juga melakukan pengumpulan data secara intensif, termasuk permintaan informasi dari sejumlah pemangku kepentingan, sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian agar putusan memiliki dasar hukum yang kuat.
Fanshurullah menekankan pentingnya ketajaman alat bukti mengingat dinamika industri berbasis teknologi yang bergerak cepat. KPPU, kata dia, berupaya memastikan setiap putusan disusun berdasarkan dasar yang kuat.
Selain itu, KPPU menyebut telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah untuk memperkuat validitas data. Meski melibatkan banyak pihak, KPPU menegaskan independensi majelis tetap dijaga dan putusan akan didasarkan pada fakta persidangan tanpa intervensi pihak luar.
Menjelang pembacaan putusan, KPPU juga menyatakan komitmen menjaga integritas proses hukum serta mempertimbangkan setiap perkembangan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal sidang. Fanshurullah menambahkan KPPU berupaya menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan mitra kerja dengan saling menghormati kewenangan masing-masing.
Putusan perkara ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku industri fintech sekaligus melindungi kepentingan konsumen. KPPU menyebut keputusan tersebut berpotensi menjadi acuan penting bagi industri keuangan digital ke depan; jika terbukti terjadi pelanggaran, putusan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan bisnis sesuai aturan persaingan yang berlaku.