BERITA TERKINI
PMK 8/2026 Perluas Akses Data DJP hingga Informasi Konsultan Pajak dan Kliennya

PMK 8/2026 Perluas Akses Data DJP hingga Informasi Konsultan Pajak dan Kliennya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas akses data perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini memungkinkan DJP menerima aliran data rutin terkait konsultan pajak, termasuk informasi mengenai klien yang mereka tangani.

PMK 8/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026. Dalam ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) ditetapkan sebagai bagian dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), yaitu kelompok entitas yang secara hukum wajib menyampaikan data kepada DJP.

Sebelumnya, data konsultan pajak berada di bawah pengelolaan DJSPSK tanpa kewajiban untuk dibagikan kepada otoritas pajak. Melalui PMK ini, data yang harus disampaikan mencakup identitas konsultan pajak, rekam jejak profesional, hingga laporan tahunan yang memuat rincian klien yang dilayani. Seluruh informasi tersebut wajib dikirimkan ke DJP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Kewajiban penyampaian data tidak hanya berlaku bagi konsultan pajak. Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, terdapat 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang diwajibkan menyampaikan data perpajakan kepada DJP.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menegaskan kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan pemerintah. Dalam PMK 8/2026, ketentuan tersebut ditegaskan melalui Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Bagi wajib pajak, perluasan akses data ini menjadi penanda bahwa konsistensi dan akurasi pelaporan semakin penting. Dengan adanya data pembanding dari berbagai sumber eksternal, ketidaksesuaian antara pelaporan pajak dan data pihak ketiga dinilai akan lebih mudah teridentifikasi, sehingga keselarasan antara pembukuan, transaksi keuangan, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) semakin krusial.