Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2025 mengatur skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kerja sama pendanaan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yang menempatkan pembiayaan UMKM sebagai hasil kolaborasi lintas entitas.
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan, PIP dapat memberikan jasa layanan pembiayaan UMKM kepada penyalur melalui kerja sama pendanaan. Skema ini dilakukan dengan menggabungkan dana PIP bersama dana pemerintah daerah atau pihak lain dalam proporsi tertentu, sehingga struktur pembiayaan tidak hanya bersumber dari satu entitas.
Gabungan sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi pajak yang berbeda bagi masing-masing pihak. Setiap sumber dana memiliki karakter hukum dan fiskal tersendiri, sehingga perlakuan pajak atas bunga, imbal hasil, atau pembagian keuntungan perlu dianalisis secara terpisah sesuai posisi masing-masing pihak dalam kerja sama.
PMK 40/2025 juga mengatur tarif layanan dalam skema kerja sama pendanaan. Untuk pinjaman konvensional dengan pola penyaluran langsung, tarif layanan dikenakan paling tinggi sebesar 4 persen per tahun dari realisasi pembiayaan PIP. Adapun untuk pembiayaan syariah, tarif berupa imbal hasil sesuai prinsip syariah dengan batas maksimal setara tarif pinjaman konvensional.
Keberadaan tarif layanan tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi kewajiban pajak. Dalam perspektif perpajakan, imbalan yang diterima masing-masing pihak dari kerja sama pendanaan tetap dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan sepanjang memenuhi unsur tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan.
Selain kerja sama pendanaan, Pasal 8 PMK 40/2025 mengatur kerja sama program antara PIP dengan pemerintah daerah atau pihak lain untuk pengembangan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM. Dalam skema ini, tarif layanan ditetapkan secara khusus dalam perjanjian kerja sama program, sehingga struktur imbalannya sangat bergantung pada kesepakatan para pihak.
Penetapan tarif melalui perjanjian tersebut membuka ruang variasi skema pembayaran, mulai dari bunga, imbal hasil, hingga mekanisme lain yang disepakati. Variasi ini berimplikasi pada penentuan saat terutangnya pajak, dasar pengenaan pajak, serta kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak tertentu.
Dari sisi administrasi perpajakan, kerja sama pendanaan dan kerja sama program menuntut pencatatan yang lebih cermat. Penyalur pembiayaan perlu memisahkan perlakuan pajak atas dana yang bersumber dari PIP, pemerintah daerah, maupun pihak lainnya agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan.
Pengaturan kerja sama dalam PMK 40/2025 menunjukkan bahwa pembiayaan UMKM tidak hanya berkaitan dengan aspek pendanaan, tetapi juga membawa konsekuensi fiskal yang melekat. Skema kolaboratif yang melibatkan lebih dari satu entitas dinilai memerlukan kepastian perlakuan pajak agar sejalan dengan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas.

