BERITA TERKINI
PKS Dorong Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru Usai Putusan MK Pisahkan Klaster dari UU Cipta Kerja

PKS Dorong Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru Usai Putusan MK Pisahkan Klaster dari UU Cipta Kerja

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Ru’yat menilai Indonesia memasuki babak baru ketenagakerjaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan Ru’yat dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema “Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia” yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jumat (30/1/2026).

Ru’yat mengatakan dinamika ketenagakerjaan nasional berubah signifikan sejak UU Cipta Kerja disahkan melalui proses yang dinilainya sangat cepat, termasuk ketika situasi pandemi. Ia juga mengingat pengalamannya saat masih menjadi anggota DPRD Jawa Barat, ketika menerima aspirasi buruh yang melakukan aksi penolakan terhadap beleid tersebut.

“UU Cipta Kerja dulu dikebut melalui proses yang sangat kilat. Setelah itu muncul Perppu Cipta Kerja. Alhamdulillah, sekarang Putusan MK mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, sehingga di DPR sedang dibahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Ru’yat.

Ia menyoroti isu outsourcing dalam regulasi sebelumnya yang dinilai krusial karena hampir seluruh jenis pekerjaan berpotensi dialihdayakan. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan ketidakpastian dan melemahkan perlindungan pekerja.

Ru’yat juga menyampaikan apresiasi kepada perwakilan buruh yang aktif memberi masukan dalam proses pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Ia menilai masukan tersebut diperlukan untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan baru yang seimbang bagi pekerja dan dunia usaha.

“Kita ingin dunia usaha juga merasa nyaman, ada keseimbangan dan resiprokal. Di sisi lain, pekerja bisa bekerja dengan penuh jaminan, terutama terkait pengupahan upah yang benar-benar layak sehingga kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ru’yat menyebut Fraksi PKS mendorong pembaruan kebijakan ketenagakerjaan yang menyentuh isu-isu strategis secara adil. Fokus yang disampaikan antara lain penguatan sistem pengupahan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), perbaikan hubungan kerja, serta pembaruan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) agar lebih manusiawi dan menjamin perlindungan pekerja.

Selain itu, PKS juga menaruh perhatian pada penguatan pemagangan dan pelatihan tenaga kerja, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, serta perlindungan tenaga kerja migran, termasuk penghapusan biaya penempatan yang memberatkan.

Isu tenaga kerja asing dan kewajiban transfer teknologi, perlindungan pekerja informal serta pekerja di platform digital dan sektor kreatif, hingga sinkronisasi regulasi ketenagakerjaan dengan undang-undang lain, turut disebut sebagai agenda yang diperjuangkan. “Semua itu demi terciptanya sistem ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Ru’yat.

Talkshow tersebut menghadirkan narasumber lintas sektor, di antaranya Indra MH selaku Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Achmad Ru’yat dari Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Subchan Gatot dari DPN Apindo, Moh. Jumhur Hidayat Ketua Umum KSPSI, serta R. Abdullah Ketua FSP KEP SPSI.