Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi menyiapkan langkah evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga sekaligus restrukturisasi utang sebagai agenda utama menjelang 2026. Dua hal tersebut disebut menjadi tantangan terbesar sekaligus pekerjaan rumah bagi jajaran direksi.
Upaya evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, yang berperan sebagai penyedia air curah bagi perusahaan, telah mulai intens dikomunikasikan sejak tahun lalu. Perjanjian kerja sama yang sudah berjalan selama bertahun-tahun dinilai tidak menguntungkan bagi badan usaha milik Pemkab Bekasi tersebut, sehingga perlu ditinjau kembali melalui mekanisme yang sesuai aturan tanpa melanggar norma hukum.
Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi menegaskan bahwa perjanjian dengan pihak ketiga perlu mengedepankan prinsip saling menguntungkan. Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini, mengatakan peninjauan kembali nota kesepahaman (MoU) kerja sama dilakukan dengan prinsip keuntungan bagi kedua belah pihak.
Dewan Pengawas disebut merupakan kepanjangan tangan dari Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Bhagasasi, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.
Sejalan dengan Dewan Pengawas, direksi Perumda Tirta Bhagasasi juga menjadikan evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga sebagai agenda besar tahun ini, bersamaan dengan rencana restrukturisasi utang. Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, menyatakan evaluasi tersebut telah diagendakan untuk dibahas pada tahun ini dan akan disertai restrukturisasi utang.
Daud menambahkan, perusahaan tengah berupaya memperbaiki kinerja ke depan dan akan terus melakukan pembenahan sepanjang tahun ini. Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk menjaga soliditas agar pembenahan internal dapat berjalan bersama-sama.
Menurutnya, Dewan Pengawas memberikan perhatian lebih terhadap keberlanjutan Perumda Tirta Bhagasasi dan tidak menginginkan kondisi perusahaan semakin memburuk. Tahun ini, ia menyebut, menjadi momentum untuk memperkuat soliditas dan melanjutkan pembenahan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.

