Perselisihan terkait uang titipan senilai Rp12,45 juta diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial NAF (32) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, korban dan pelaku saling mengenal karena aktivitas sehari-hari di sebuah sekolah di wilayah Cisarua. Korban berjualan di sekolah tersebut, sementara NAF merupakan orang tua murid.
Menurut Anggi, korban menitipkan uang kepada pelaku sebagai tabungan selama dua tahun terakhir. Nominal titipan bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, menyesuaikan pendapatan harian korban. Total uang yang dititipkan disebut mencapai Rp12.450.000.
Namun, uang tersebut diketahui telah digunakan pelaku untuk kebutuhan rumah tangga. Saat korban menagih tabungan itu pada Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku meminta kelonggaran karena tidak bisa mengembalikan. Permintaan tersebut memicu pertengkaran di rumah korban.
Polisi menyebut pelaku tetap berada di rumah korban karena hujan deras hingga waktu Maghrib. Ketika korban melaksanakan sholat Maghrib, pelaku mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban saat sedang sujud. Serangan kembali dilakukan setelah korban jatuh terlentang.
Anggi menjelaskan, pelaku kemudian menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil telepon genggam dan perhiasan korban sebelum pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, pelaku disebut sempat mencoba mengelabui keluarga korban dengan memberikan informasi bahwa korban sedang mengikuti pengajian. Korban akhirnya ditemukan pada Jumat (21/11) sore oleh warga yang curiga karena rumah korban tidak dibuka, padahal biasanya ramai.
Berdasarkan barang bukti serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan NAF sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dijerat Pasal 365 ayat 3 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

