BANDAR LAMPUNG — Perdagangan dan pendanaan karbon dinilai berpeluang dikembangkan di Provinsi Lampung sebagai opsi pembiayaan alternatif untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Namun, implementasinya disebut perlu dilakukan bertahap dan terencana, dengan penguatan tata kelola, kejelasan regulasi, serta pelibatan masyarakat secara inklusif agar manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan secara berimbang.
Pandangan akademisi dari Universitas Lampung (Unila) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menekankan bahwa modal alam Lampung—mulai dari kawasan hutan hingga ekosistem pesisir—merupakan aset strategis. Meski demikian, aset tersebut baru akan bernilai jika dikelola secara terukur, berbasis bukti ilmiah, serta didukung sistem pemantauan dan verifikasi yang kredibel.
Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB, Dr. Ir. Soni Trison, S.Hut., MSi., IPU, menyoroti tantangan pengelolaan taman nasional di Lampung, seperti Taman Nasional Way Kambas, yang selama ini menghadapi keterbatasan anggaran konservasi. Menurutnya, pengelolaan kawasan konservasi membutuhkan biaya besar, mulai dari patroli, penanganan kebakaran hutan, konflik satwa-manusia, hingga pemulihan habitat, sementara anggaran negara kerap belum sebanding dengan kompleksitas persoalan di lapangan.
Soni menilai keterbatasan anggaran berdampak langsung pada masyarakat sekitar hutan. Lemahnya pengawasan kawasan dapat meningkatkan konflik satwa, sementara minimnya program pemberdayaan membuat warga kehilangan alternatif mata pencaharian. Dalam situasi tersebut, masyarakat berada dalam posisi dilematis: diminta menjaga hutan, tetapi harus menanggung risiko sosial dan ekonomi dari konservasi.
Ia menyebut pendanaan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif sekaligus bentuk pengakuan atas peran masyarakat dalam menjaga hutan. Namun, ia mengingatkan agar karbon tidak diposisikan semata sebagai proyek teknis. “Jika pembagian manfaat tidak jelas dan masyarakat tidak dilibatkan sejak awal, karbon justru berpotensi dipersepsikan sebagai pembatasan baru yang dibungkus jargon lingkungan global,” kata Soni.
Menurut Soni, pendanaan karbon perlu ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial. Manfaatnya, kata dia, harus nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti dukungan mata pencaharian alternatif, penguatan kelembagaan desa, mitigasi konflik satwa-manusia, hingga peningkatan layanan sosial.
Soni juga mengingatkan agar perubahan zonasi kawasan untuk kepentingan perdagangan karbon tidak mengulang konflik lama. Ia menekankan bahwa zonasi bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut ruang hidup dan akses ekonomi. Tanpa dialog dan kompensasi yang adil, konflik dapat muncul kembali dalam bentuk baru.
Ia menegaskan keberhasilan perdagangan karbon seharusnya tidak diukur dari banyaknya kredit yang dijual, melainkan dari menurunnya konflik, meningkatnya kesejahteraan warga, serta menguatnya kepercayaan antara masyarakat dan pengelola kawasan.
Hal senada disampaikan akademisi Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA. Ia menilai Lampung memiliki posisi modal alam yang relatif kuat untuk masuk ke perdagangan karbon karena keberadaan kawasan hutan, wilayah pesisir, serta ekosistem mangrove yang relevan dengan agenda ekonomi hijau dan penurunan emisi. Namun, ia menekankan potensi tersebut tidak otomatis terwujud tanpa pengelolaan yang serius.
Saring menjelaskan perdagangan karbon bekerja melalui mekanisme pasar yang memberi insentif atas kinerja penurunan emisi, baik melalui pembatasan emisi sektor industri maupun proyek berbasis lahan seperti konservasi dan restorasi ekosistem. Dalam konteks Lampung, ruang pengembangan dinilai terbuka, terutama pada rehabilitasi mangrove, pengelolaan hutan, serta praktik pengelolaan lahan berkelanjutan. Menurutnya, pendekatan pasar relatif lebih lentur dibandingkan pendekatan komando karena memberi ruang inovasi bagi para pelaku.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya prasyarat akademis yang tidak boleh diabaikan. Dalam praktik internasional, unit karbon yang diperdagangkan bukanlah hutan yang sudah ada, melainkan kinerja tambahan yang dapat dibuktikan secara ilmiah. Karena itu, setiap skema perdagangan karbon perlu diawali penetapan baseline yang jelas dan dilengkapi sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang kredibel.
“Tanpa MRV yang kuat, unit karbon tidak sahih secara akademis dan berisiko hanya menjadi praktik greenwashing,” tegas Saring.
Selain aspek teknis, legitimasi sosial juga dinilai krusial. Saring menyebut masyarakat lokal selama ini memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan kawasan pesisir. Jika perdagangan karbon tidak memberi manfaat yang adil bagi mereka, potensi resistensi sosial dinilai tidak dapat dihindari. Ia menutup dengan menegaskan bahwa skema perdagangan karbon tidak dapat diperlakukan sebagai satu-satunya jawaban, melainkan baru masuk akal jika tata kelolanya jelas, hak masyarakat dihormati, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

