Fondasi ekonomi nasional menjelang 2026 dinilai masih cukup solid. Optimisme tersebut mengemuka dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Keuangan 2026 sekaligus sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PADK) No. 37/PADK.08/2025 yang digelar Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kediri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Kediri pada Senin, 20 Januari 2026.
Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri menyampaikan, kinerja perekonomian hingga akhir 2025 menjadi modal bagi pertumbuhan tahun berikutnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2025 mencapai 5,04 persen secara tahunan (year on year/yoy). Adapun Jawa Timur mencatat pertumbuhan 5,22 persen (yoy).
Ismirani mengatakan, dengan indikator tersebut Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada kisaran 5,2 persen hingga 5,8 persen.
Dari sisi industri perbankan, ia menilai fungsi intermediasi masih terjaga. Hingga November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74 persen (yoy) menjadi Rp8.314,48 triliun. Pada periode yang sama, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 12,03 persen (yoy) menjadi Rp9.899,07 triliun.
Ketahanan perbankan nasional, menurut Ismirani, juga terlihat dari sejumlah rasio yang masih terkendali. Rasio non performing loan (NPL) gross berada di 2,21 persen, NPL net 0,86 persen, loan to deposit ratio (LDR) 83,99 persen, serta capital adequacy ratio (CAR) 26,05 persen.
Selain membahas prospek ekonomi, kegiatan tersebut turut menyoroti penguatan perilaku pasar (market conduct) melalui sosialisasi PADK No. 37/PADK.08/2025 tentang pemasaran produk dan layanan jasa keuangan. Regulasi ini mengatur standar pemasaran dengan fokus pada perlindungan konsumen.
Salah satu ketentuan utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban penggunaan Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY). Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diwajibkan menyediakan RIPLAY versi umum sebelum pembelian dan RIPLAY versi personal sebelum penandatanganan perjanjian, agar konsumen memperoleh informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
PADK tersebut juga mengatur komunikasi pemasaran, termasuk kewajiban mencantumkan identitas PUJK serta pernyataan “PUJK berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Di sisi lain, pelaku usaha dilarang menggunakan logo, atribut, atau bentuk yang menyerupai OJK dalam aktivitas promosi.
Ismirani menegaskan, kepercayaan publik menjadi fondasi keberlanjutan industri. Menurutnya, kepercayaan dibangun melalui tata kelola yang baik, informasi yang benar, serta layanan yang bertanggung jawab.

