BERITA TERKINI
Peran Negara dalam Perlindungan Lingkungan: Sorotan atas Pelanggaran IUP dan Kasus Tambang di Raja Ampat

Peran Negara dalam Perlindungan Lingkungan: Sorotan atas Pelanggaran IUP dan Kasus Tambang di Raja Ampat

Sumber daya alam disebut sebagai aset penting bangsa yang pengelolaannya harus berorientasi pada kemakmuran rakyat dan dilakukan secara berkelanjutan, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam praktiknya, sektor pertambangan menjadi bidang strategis, namun juga menyimpan potensi dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi apabila tidak diawasi secara ketat.

Dalam konteks tersebut, peran negara dinilai krusial, terutama ketika muncul dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP). Persoalan pelanggaran IUP kerap terjadi, baik pada tahap prosedur penerbitan izin maupun pada pelaksanaan operasional pertambangan. Negara dituntut memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, menerapkan prinsip keberlanjutan, sekaligus melindungi lingkungan hidup.

Kerangka peran negara dalam perlindungan lingkungan hidup disebut berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4/2009). Dari kerangka itu, peran negara dipetakan dalam tiga fungsi utama: regulasi, implementasi, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Pada fungsi regulasi, negara berkewajiban membentuk aturan tata kelola pertambangan, termasuk syarat penerbitan IUP, kewajiban AMDAL, perlindungan kawasan ekosistem esensial, hingga larangan pertambangan di pulau kecil dan kawasan konservasi. Sementara pada fungsi implementasi, negara menjalankan kewenangan administratif seperti pemberian izin secara transparan, verifikasi dokumen lingkungan, dan penetapan standar teknis. Adapun pada fungsi pengawasan dan penegakan hukum, negara memastikan kepatuhan perusahaan melalui inspeksi lapangan, audit lingkungan, serta penerapan sanksi administratif, pidana, maupun perdata.

Sejumlah bentuk pelanggaran IUP yang dapat terjadi mencakup pelanggaran administratif, teknis operasional, lingkungan, serta tata kelola. Pelanggaran administratif antara lain IUP diterbitkan tanpa memenuhi syarat prosedural, ketidaksesuaian dokumen AMDAL, atau tumpang tindih izin dengan kawasan konservasi maupun wilayah adat. Pelanggaran teknis operasional dapat berupa penambangan di luar wilayah izin, pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, serta eksplorasi tanpa izin tambahan. Dari sisi lingkungan, pelanggaran dapat berupa pencemaran air, tanah, atau laut; perusakan hutan lindung, terumbu karang, atau habitat lindung; serta kegagalan reklamasi dan pascatambang. Sementara pelanggaran tata kelola meliputi kurangnya transparansi, tidak melibatkan masyarakat adat dalam konsultasi, serta dugaan konflik kepentingan dalam penerbitan izin.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah aktivitas PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia dan disebut sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia (the world’s marine biodiversity hotspot). Wilayah ini memiliki lebih dari 75 persen spesies karang dunia, ratusan spesies ikan endemik, serta sistem ekologi yang sensitif terhadap gangguan.

Dalam paparan yang sama, Pulau Gag disebut termasuk kategori pulau kecil yang memiliki perlindungan khusus berdasarkan UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut memunculkan kontroversi dan kekhawatiran terkait potensi kerusakan ekologi.

Sorotan publik terhadap kegiatan PT Gag Nikel antara lain berkaitan dengan kekhawatiran kerusakan ekosistem pesisir dan laut, termasuk potensi sedimentasi yang dapat mengancam terumbu karang. Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan perlindungan pulau kecil karena ada batasan aktivitas tambang pada pulau dengan ukuran tertentu. Penerbitan IUP juga disebut kontroversial, terlebih ketika beberapa perusahaan lain di Raja Ampat justru dicabut izinnya. Beredarnya foto dan video dugaan kerusakan lingkungan di media sosial turut memperkuat kritik terhadap proses pemberian IUP dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Dari sisi evaluasi peran negara, regulasi dinilai telah tersedia, namun implementasi dan konsistensinya dipertanyakan apabila izin tetap dipertahankan di kawasan yang sensitif. Pemerintah disebut semestinya memastikan AMDAL dilakukan secara komprehensif dan mempertimbangkan daya dukung ekologis Raja Ampat. Sementara itu, beredarnya dokumentasi dugaan kerusakan lingkungan dipandang sebagai sinyal adanya potensi kurangnya pengawasan ketat. Dalam aspek penegakan hukum, apabila ditemukan pelanggaran, negara dinilai wajib menerapkan sanksi sesuai UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup tanpa tebang pilih.

Keseluruhan isu ini menegaskan kembali pentingnya peran negara dalam perlindungan lingkungan melalui regulasi, implementasi, serta pengawasan. Kasus PT Gag Nikel di Raja Ampat diposisikan sebagai contoh untuk menilai efektivitas pengawasan negara dan konsistensi kebijakan antara pemberian izin pertambangan dengan perlindungan pulau kecil serta keanekaragaman hayati.

Sejumlah langkah yang disebut perlu dilakukan pemerintah meliputi pengetatan verifikasi dan proses penerbitan IUP, terutama di kawasan sensitif seperti pulau kecil dan wilayah konservasi. Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan secara berkala dengan melibatkan masyarakat lokal, akademisi, serta lembaga lingkungan independen. Jika pelanggaran terbukti, pemerintah disebut wajib menerapkan sanksi tegas tanpa diskriminasi.