Pemerintah secara rutin menerapkan kebijakan penyesuaian tarif jalan tol setiap dua tahun sekali. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan investasi sekaligus memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) di jalan tol.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004. Dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) disebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun.
Meski memiliki dasar regulasi, kebijakan kenaikan tarif tol kerap memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pengamat kebijakan publik dan pakar transportasi Agus Pambagio mengatakan respons publik terhadap penyesuaian tarif sering berupa penolakan atau permintaan penundaan, terutama dengan alasan kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.
Menurut Agus, keluhan yang muncul di ruang publik antara lain mempertanyakan alasan tarif yang terus naik ketika masih ada jalan berlubang, serta pertanyaan mengenai kapan jalan tol menjadi gratis setelah mencapai titik balik modal. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/1/2026).
Penyesuaian tarif tol secara berkala, kata Agus, juga berlaku untuk ruas tol yang sudah beroperasi puluhan tahun atau dinilai telah mencapai titik balik modal. Namun ia menilai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebenarnya telah melakukan sosialisasi kepada publik dan media terkait alasan penyesuaian tarif setelah izin diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Agus menekankan pentingnya konsistensi sosialisasi kebijakan oleh BUJT sebagai operator, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator, serta Kementerian PU sebagai otoritas pembina. Menurutnya, ketiganya perlu menjelaskan kepada publik mengenai kebijakan tarif, prasyarat yang harus dipenuhi BUJT, serta kaitannya dengan pemenuhan SPM agar aspek keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tetap menjadi prioritas.
“Alasan penyesuaian tarif sudah berulang kali disampaikan. BUJT harus terus menyosialisasikannya agar informasi yang sama tidak selalu muncul sebagai ‘kejutan’ setiap kali ada rencana penyesuaian,” kata Agus.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022, penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data BPS yang kerap dijadikan rujukan menunjukkan inflasi Indonesia pada 2023 tercatat sebesar 2,61 persen secara tahunan (year on year/yoy), pada 2024 sebesar 1,57 persen yoy, dan pada 2025 diperkirakan sekitar 2,5 persen.
Dalam perhitungan penyesuaian tarif, rumus yang digunakan adalah tarif baru sama dengan tarif lama dikalikan (1 + inflasi). Agus menilai besaran penyesuaian tarif dengan mekanisme tersebut pada umumnya relatif moderat sehingga dampaknya terhadap inflasi secara agregat dinilai tidak signifikan.
Dari perspektif investor dan BUJT, Agus menilai penyesuaian tarif yang telah diatur dalam UU perlu dijalankan untuk menjaga keberlanjutan investasi, menjamin kemampuan operasional dan pemeliharaan, serta memastikan layanan tetap memenuhi SPM.

