Penerimaan pajak tahun 2025 tercatat tidak mencapai target. Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 sebesar Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN Rp 2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, terdapat kekurangan (shortfall) penerimaan pajak sebesar Rp 271,7 triliun.
Kondisi ini dinilai menambah tantangan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok lebih tinggi. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target penerimaan pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun di luar cukai, atau meningkat 22,9 persen dibanding realisasi penerimaan pajak 2025.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menilai shortfall penerimaan pajak 2025 tergolong sangat dalam. Ia menyebut terdapat sejumlah faktor struktural dan kebijakan yang menekan kinerja penerimaan pajak sepanjang 2025.
Menurut Ajib, faktor pertama berasal dari sisi administrasi perpajakan, terutama implementasi sistem core tax yang belum berjalan sesuai perencanaan awal. Dalam fase transisi, proses ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dinilai tidak optimal sehingga belum mampu mendorong penerimaan.
Faktor kedua, kata Ajib, berkaitan dengan kondisi ekonomi makro. Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang melandai dan tidak merata berdampak pada basis pajak. Selain itu, penyusutan jumlah kelas menengah yang selama ini menjadi penopang konsumsi turut menekan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Faktor ketiga adalah keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. Kebijakan tersebut membuat penerimaan 2025 lebih mencerminkan kondisi riil, meski berdampak pada rendahnya realisasi penerimaan pada akhir tahun. Ajib menilai langkah ini berisiko bagi tampilan kinerja penerimaan 2025, namun dapat mengurangi tekanan penerimaan pada awal 2026.
Untuk 2026, Ajib memperkirakan penerimaan pajak berpotensi belum sepenuhnya mencapai target pemerintah. Berdasarkan perhitungannya yang mempertimbangkan realisasi 2025, potensi peningkatan kepatuhan, penerimaan yang tidak diijon, serta asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penerimaan pajak 2026 diproyeksikan sekitar Rp 2.291 triliun atau setara 97,19 persen dari target.
Meski demikian, Ajib menekankan proyeksi tersebut hanya dapat dicapai jika pemerintah melakukan pembenahan pada sejumlah aspek kunci. Ia menyoroti perlunya memastikan core tax berfungsi optimal agar layanan, ekstensifikasi, dan intensifikasi perpajakan berjalan efektif.
Selain itu, Ajib mendorong penguatan pendekatan edukasi kepada wajib pajak. Menurutnya, penerimaan pajak idealnya bertumpu pada kesadaran membayar pajak, bukan semata penegakan hukum, sejalan dengan sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia.
Dari sisi regulasi, pemerintah juga didorong menerbitkan kebijakan yang mendukung fungsi budgetair tanpa mengganggu sektor riil. Ajib mencontohkan penerapan Global Minimum Tax yang dinilai tetap dapat menjaga iklim investasi sekaligus berpotensi menambah penerimaan negara.

