BERITA TERKINI
Penerapan KUHAP Baru Mulai 2026 Dinilai Berpengaruh pada Kepastian Hukum dan Iklim Usaha

Penerapan KUHAP Baru Mulai 2026 Dinilai Berpengaruh pada Kepastian Hukum dan Iklim Usaha

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dinilai menjadi faktor penting yang memengaruhi kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia, terutama bagi korporasi yang beroperasi lintas sektor.

Topik ini dibahas dalam Seminar “Law and Regulations Outlook 2026” yang digelar di Jakarta pada Kamis (5/2/2026). Managing Partner Dentons HPRP Sartono, melalui keterangan yang dikutip Sabtu (7/2/2026), menyampaikan bahwa isu kepastian hukum memiliki keterkaitan erat dengan dunia usaha, termasuk dalam upaya pemerintah mendorong investasi.

“Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” ujar Sartono.

Pemerintah resmi memberlakukan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional. Regulasi ini membawa perubahan mendasar, antara lain penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, serta pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta pola relasi antara korporasi dan aparat penegak hukum. Kondisi ini mendorong perlunya pemahaman bersama agar penerapan regulasi berjalan sejalan dengan tujuan menciptakan kepastian hukum.

Sartono menilai hukum tidak berdiri sendiri dan selalu bergerak mengikuti dinamika masyarakat serta dunia usaha. Karena itu, KUHAP 2026 dipandang relevan untuk dibahas dalam forum lintas pemangku kepentingan. Menurut dia, kepastian hukum ke depan tidak hanya ditentukan oleh regulasi tertulis, melainkan juga oleh komunikasi dan kesamaan perspektif antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

“Dengan diskusi seperti ini, kita bisa mempertemukan para stakeholder sehingga memberikan manfaat bagi perkembangan dunia usaha dan penegakan hukum,” kata Sartono.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana sebagai keynote speaker menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana nasional. Ia menegaskan, pembaruan KUHAP tidak terpisahkan dari pembaruan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tiga undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, paradigma hukum pidana kini bergeser dari pendekatan punitif menuju restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Perubahan tersebut dinilai memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik dalam menangani perkara pidana.

Ia juga menyoroti sistem pemidanaan yang tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan, termasuk dalam perkara korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan pembiaran atau dianggap melindungi tindak pidana, dengan cakupan yang dapat menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner.