Anggota DPR RI Martin Manurung menilai pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan 27 perusahaan lain oleh Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Khas. Ia menyampaikan hal itu sebagai respons atas langkah pemerintah yang menilai perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatra.
Martin mengapresiasi keputusan Presiden, namun menekankan bahwa pencabutan izin perlu diikuti upaya pemulihan lingkungan serta pemulihan perekonomian masyarakat terdampak.
“Kita lanjut dengan menumbuhkembangkan kehidupan bagi masyarakat dengan mengarusutamakan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, budaya, serta pertanian dan keindahan Danau Toba. Hal ini dilakukan dengan mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Komoditas Khas,” ujar Martin, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menyoroti komoditas lokal yang disebutnya kian terancam akibat eksploitasi industri. Martin mencontohkan kawasan Danau Toba yang sebelumnya dikenal sebagai penghasil kemenyan hutan, namun kini pohon-pohon kemenyan disebut telah banyak dibabat.
Menurut Martin, komoditas semacam itu juga belum memiliki perlindungan hukum yang memadai dan kerap dimonopoli oleh pengusaha dari luar daerah. Ia berpendapat, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Komoditas Khas dapat memberikan jaminan bagi masyarakat adat untuk beraktivitas, termasuk kegiatan ekonomi yang selaras dengan lingkungan.
“Jika kedua RUU itu menjadi undang-undang, maka ada jaminan terhadap masyarakat adat untuk beraktivitas, bahkan melakukan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan lingkungan sekitar,” kata Martin.
Dalam informasi yang disampaikan, dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Martin menilai ketegasan negara dalam pencabutan izin tersebut dapat menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan yang selama ini dinilai kerap berujung tanpa pertanggungjawaban serius. Ia menekankan pentingnya langkah lanjutan agar eksploitasi alam tidak terus berujung pada penderitaan masyarakat akibat bencana ekologis yang berulang.

