Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penahanan 50% Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun disebut bertujuan menjaga cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Namun, di lapangan kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan pada sektor riil, khususnya industri kelapa sawit yang menjadi penopang ekonomi di banyak daerah.
Persoalan yang mengemuka bukan semata pada tujuan kebijakan, melainkan pada cara dan waktu penerapannya. Industri sawit memiliki perputaran kas yang cepat dengan margin usaha yang relatif tipis, sementara kelancaran arus kas menjadi penopang utama seluruh rantai pasok—mulai dari eksportir, pabrik, pemasok, pedagang perantara, buruh, hingga petani sawit skala kecil.
Ketika separuh hasil ekspor harus ditahan selama satu tahun, likuiditas eksportir berpotensi menyusut. Kondisi ini membuat pelaku ekspor memiliki dana dari transaksi global, tetapi tidak dapat memanfaatkannya secara leluasa sebagai modal kerja, termasuk untuk membeli CPO, membayar Tandan Buah Segar (TBS), membayar upah buruh, memenuhi kebutuhan sarana produksi pertanian, hingga mendukung pembiayaan peremajaan kebun.
Dalam situasi modal kerja yang tertekan, pilihan eksportir dinilai semakin terbatas. Untuk bertahan, mereka berpotensi menekan harga beli CPO dari pabrik, mengurangi volume pembelian, atau dalam skenario terburuk menghentikan uang muka kepada pemasok. Tekanan tersebut kemudian dikhawatirkan menjalar ke mata rantai berikutnya.
Pabrik pengolahan TBS yang tetap harus beroperasi dengan beban biaya tinggi berpotensi meneruskan tekanan dengan menurunkan harga beli TBS dari pemasok dan petani. Pemasok buah pun menghadapi risiko keterlambatan pembayaran dari pabrik dan pada akhirnya menekan harga beli TBS dari petani di tingkat desa. Rantai tekanan ini disebut kerap berujung pada petani kecil, yang jumlahnya sekitar 3,5 juta orang.
Petani kecil dinilai menjadi kelompok paling rentan karena memiliki perlindungan yang minim ketika terjadi guncangan kebijakan. Dalam praktiknya, mereka tetap menjalankan aktivitas rutin di kebun—memanen, memupuk, dan merawat tanaman—di tengah ketidakpastian apakah harga TBS akan turun atau akses pasar semakin menyempit.
Selain itu, kebijakan DHE dinilai mencerminkan pendekatan yang menempatkan kewajiban sebagai instrumen utama, bukan insentif. Kepatuhan dibangun melalui pembatasan administratif dan potensi sanksi, sementara beban yang ditanggung pelaku usaha—terutama aktor kecil—dinilai tidak diimbangi dengan dukungan yang sepadan.
Kekhawatiran lainnya, kebijakan ini disebut hadir di tengah tekanan berlapis yang sedang dihadapi sektor sawit. Rencana kenaikan pungutan ekspor dinilai berpotensi menekan harga di tingkat hulu. Di sisi lain, konflik legalitas lahan sawit di dalam kawasan hutan memunculkan risiko penyitaan kebun, ketidakpastian usaha, hingga relokasi warga. Ancaman denda yang dapat mencapai Rp25 juta per hektare juga disebut menjadi beban berat bagi petani kecil, karena nilainya melampaui kemampuan ekonomi banyak dari mereka.
Tekanan juga dapat merembet ke pabrik pengolahan yang kekurangan pasokan bahan baku. Dalam kondisi tertentu, pabrik menghadapi risiko operasional hingga ancaman berhenti beroperasi. Bagi pelaku di lapangan, rangkaian kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan faktor yang dapat memengaruhi keberlangsungan ekosistem industri sawit.

