Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak hanya menerima dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas), tetapi juga memperoleh DBH mineral dan batu bara (minerba). Dalam APBN 2026, alokasi DBH minerba untuk Bojonegoro tercatat sebesar Rp 999 juta.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menyampaikan bahwa sebagian dana tersebut telah dicairkan. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 21 Januari 2026, DBH minerba yang sudah disalurkan mencapai Rp 99 juta.
Dengan demikian, masih terdapat sisa sekitar Rp 899 juta yang belum disalurkan. Teguh menjelaskan, pencairan DBH minerba dilakukan bersamaan dengan transfer DBH migas. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (9/2/2026).
Teguh juga mengungkapkan bahwa pagu APBN DBH sumber daya alam (SDA) pada 2026 mengalami penurunan seiring adanya pemangkasan transfer ke daerah (TKD). Pada 2025, Bojonegoro menerima sekitar Rp 1,9 miliar DBH minerba dan telah tersalurkan sesuai pagu.
“Turun sekitar Rp 955 juta pada 2026 ini,” kata Teguh.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menilai penurunan penerimaan DBH minerba tidak menjadi persoalan karena tahun anggaran masih berjalan di awal. Ia menyebut, kekurangan tersebut dapat ditutup melalui DBH lainnya, termasuk DBH migas, sehingga dinilai tidak mempengaruhi APBD Bojonegoro.
Adapun pada awal tahun ini, Bojonegoro telah menerima DBH migas sebesar Rp 94,1 miliar. Dana transfer tersebut disebut baru tersalurkan 10 persen dari total pagu DBH migas 2026 sebesar Rp 941 miliar.

