BERITA TERKINI
Pemprov Riau Beri Tenggat Tiga Bulan untuk Musnahkan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

Pemprov Riau Beri Tenggat Tiga Bulan untuk Musnahkan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan yang telah ditanami kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Mereka diminta menumbangkan tanaman sawit tersebut secara mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan pemprov telah melayangkan teguran kepada para penguasa lahan. Ia menyarankan penumbangan sawit dilakukan dengan pola pemberian racun.

“Yang di TN Tesso Nilo kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasih racun. Kami sudah beri teguran pada 15 orang itu untuk segera memusnahkan,” kata Hariyanto di Pekanbaru, Kamis, 22 Januari 2026.

Selain penertiban, pemprov juga menyiapkan rencana relokasi ke lahan pengganti. Menurut Hariyanto, lahan pengganti seluas 630 hektare telah disiapkan pada 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan, dengan harapan prosesnya dapat dilakukan melalui pendekatan yang humanis.

Ia menambahkan, Pemprov Riau juga telah bersurat kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar penambahan lahan pengganti dapat dipercepat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti melalui skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan. Dalam skema tersebut, diperlukan kelompok masyarakat sebagai dasar penetapan lokasi lahan pengganti.

Syahrial menjelaskan, pihaknya mengidentifikasi lebih dari 70 ribu hektare lahan di TNTN yang sudah ditanami. Dari luasan tersebut, sekitar 51 ribu hektare ditanami sawit dan sekitar 20 ribu hektare merupakan tanaman non-sawit. Ia menegaskan, pada pola perhutanan sosial, tanaman sawit tidak diperbolehkan.

Karena itu, relokasi disebut akan dimulai dari pemilik lahan di TNTN yang tidak menanam sawit. Syahrial juga menyebut data kepemilikan lahan akan terus dihitung ulang, dengan harapan tidak terjadi perubahan dari data awal. Ia menambahkan, ketentuan relokasi dari Kemenhut mencantumkan batas maksimal lima hektare.

Terkait perkembangan penertiban, Syahrial menyebut progres pendataan lahan yang telah dikuasai Satgas PKH mencapai 7.000 hektare dan sudah diserahkan. Selain itu, terdapat 227 kepala keluarga (KK) yang telah direkomendasikan untuk memperoleh lahan seluas 600 hektare.