Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Sahabat Cipta terkait penyaluran pendanaan Result Based Payment (RBP) Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund Output 2. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani pada Senin (22/12/2025) di Ruang Kerja Gubernur Babel, Pangkalpinang.
MoU tersebut disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah pejabat lain turut hadir, di antaranya Plt Inspektur Inspektorat, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Plt Kepala Biro Hukum, serta Tim TKPKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Babel disebut memiliki kekayaan hutan yang mencakup Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi. Namun, provinsi ini juga dihadapkan pada tantangan perubahan iklim, sementara deforestasi dan degradasi hutan dinilai menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar.
Dalam skema pendanaan RBP REDD+ pada Kategori Pemanfaatan II yang dialokasikan melalui Yayasan Sahabat Cipta pada 2025, Pemprov Babel akan menerima dana sebesar USD 227.493 atau setara sekitar Rp3,5 miliar. Alokasi ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/MENLKH/SETJEN/KUM.1/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang alokasi pemanfaatan dana RBP REDD+ Green Climate Fund Output 2 pada Kategori Pemanfaatan II.
Dalam ketentuan tersebut, Pemprov Babel sebagai penerima manfaat di tingkat subnasional memperoleh alokasi dana dengan mekanisme penyaluran melalui Yayasan Sahabat Cipta sebagai lembaga perantara (lemtara).
Rencana pelaksanaan pendanaan mencakup program dan kegiatan penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), rehabilitasi hutan dan lahan, Program Kampung Iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan hutan lestari, konservasi dan keanekaragaman hayati, serta arsitektur REDD+ di wilayah Babel.
Gubernur Hidayat Arsani menyebut dana tersebut merupakan hibah untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. “Jadi ini (dana) hibah, Babel akan menerima Rp3,5 untuk pengelolaan hutan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Babel untuk berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim sejalan dengan komitmen nasional Indonesia dalam pengurangan emisi. Menurutnya, program REDD+ menjadi instrumen penting untuk menekan emisi sekaligus memperkuat keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Babel menargetkan sejumlah capaian, mulai dari pengelolaan hutan berkelanjutan melalui tata kelola yang lebih baik untuk menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat agar masyarakat lokal dan adat memperoleh manfaat nyata melalui skema perhutanan sosial maupun insentif ekonomi lain yang adil dan inklusif.
Poin lain yang ditekankan adalah dukungan finansial melalui peluang pendanaan berbasis kinerja dari program REDD+, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas dengan membangun sistem Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi (MRV) yang kredibel, serta Sistem Informasi Safeguards (SIS) untuk memastikan pelaksanaan program berjalan akuntabel dan melindungi hak para pihak.
Kepada Yayasan Sahabat Cipta, Hidayat menyatakan harapan agar kemitraan berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi daerah. Ia juga mengajak menjadikan penandatanganan MoU sebagai momentum awal pengelolaan hutan lestari di Babel untuk diwariskan kepada generasi mendatang.

