Dugaan Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari tidak mengantongi dokumen izin perdagangan minuman beralkohol dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari. Informasi tersebut disampaikan pada Minggu, 25 Januari 2026.
Labewa Billiard berlokasi di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, mengatakan dokumen izin perdagangan minuman beralkohol yang terkait dengan Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko.
“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” ujar Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 21 Januari 2026.
Untuk memastikan keabsahan dokumen secara teknis pada data perdagangan, Ibrahim mengarahkan agar dilakukan konfirmasi ke Disperindag Kota Kendari.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, menyatakan dokumen izin perdagangan minuman beralkohol di Labewa Billiard tidak terdata di instansinya. Ia juga menyebut, untuk wilayah Saranani, izin yang terdata hanya pada Inul Vista.
“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” kata Saldy.
Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, mengklaim pihaknya telah mengantongi dokumen izin perdagangan minuman beralkohol sejak sebelum beroperasi pada 2022. Menurutnya, izin tersebut berkaitan dengan perizinan restoran yang memungkinkan penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti bir.
“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman Alkohol kelas golongan A seperti Bir,” ujar Gema.
Adapun dokumen izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol golongan A dapat digabungkan dengan izin usaha restoran, namun tetap memerlukan dokumen izin khusus yang melekat pada izin restoran agar aktivitas perdagangan minuman beralkohol dinyatakan legal. Dalam kasus Labewa Billiard, Dinas PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan dokumen izin perdagangan minuman beralkohol tersebut tidak tercatat.

