BERITA TERKINI
Pemkot Cirebon: Perizinan Minimarket Kini Sepenuhnya Lewat OSS, Pemda Fokus Jaga Kondusivitas

Pemkot Cirebon: Perizinan Minimarket Kini Sepenuhnya Lewat OSS, Pemda Fokus Jaga Kondusivitas

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa perizinan minimarket saat ini sepenuhnya menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan rekomendasi, namun tetap mengambil peran menjaga kondusivitas di lapangan melalui imbauan kepada pelaku usaha.

Dalam sistem OSS, usaha minimarket dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah hingga menengah rendah. Pelaku usaha cukup mengajukan perizinan melalui aplikasi OSS, yang secara otomatis menyesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Meski tidak memiliki kewenangan untuk melarang pendirian minimarket, Pemkot Cirebon menyampaikan tetap melakukan upaya menjaga ketertiban dan hubungan sosial di masyarakat. Salah satunya melalui imbauan tertulis kepada calon pelaku usaha agar lokasi minimarket tidak berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Pemkot menjelaskan, imbauan tersebut merupakan bentuk kearifan lokal untuk mencegah potensi gesekan antara minimarket dan pedagang pasar tradisional. Ketentuan jarak itu ditegaskan bukan syarat perizinan, melainkan bagian dari pengawasan sosial agar persaingan usaha tetap sehat.

Melalui sistem perizinan yang terintegrasi ini, Pemkot Cirebon menyatakan posisinya sebagai fasilitator investasi sekaligus pihak yang menjaga tata ruang dan ketertiban usaha di wilayahnya.