BERITA TERKINI
Pemkab Barito Kuala Sosialisasikan Transaksi Nontunai untuk Perkuat Transparansi Keuangan Desa

Pemkab Barito Kuala Sosialisasikan Transaksi Nontunai untuk Perkuat Transparansi Keuangan Desa

Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Implementasi Transaksi Nontunai di Aula Selidah, Marabahan, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa melalui sistem transaksi nontunai.

Dalam sambutannya, Herman menegaskan penerapan transaksi nontunai merupakan kewajiban sebagai tindak lanjut kebijakan dan instruksi pemerintah pusat. Ia berharap sosialisasi dan edukasi tersebut dapat membantu aparatur desa memahami tata kelola keuangan yang lebih baik.

Menurut Herman, masih ditemukan persoalan di desa terkait pengelolaan keuangan yang berujung pada temuan dan pengembalian. Ia menekankan hal itu bukan untuk mencari kesalahan, melainkan bisa terjadi karena miskomunikasi atau pelaporan yang kurang tepat. Dengan transaksi nontunai, pelaporan diharapkan lebih terukur dan tertata.

Herman juga menyebut sistem nontunai dapat meminimalkan kelemahan pencatatan manual yang bergantung pada daya ingat. Dengan sistem yang terintegrasi, pengelolaan keuangan desa diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah dipertanggungjawabkan.

Menanggapi keluhan pemerintah desa mengenai keterlambatan pencairan anggaran, Herman menyatakan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak menahan anggaran desa. Ia mengatakan aspirasi tersebut terus disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Ia menegaskan desa merupakan ujung tombak pembangunan dan meminta Dinas PMD terus memberikan perhatian, pendampingan, serta pengawasan kepada desa-desa. Herman juga mengingatkan pengelola keuangan desa agar melakukan pengecekan dan pemeriksaan ulang data sebelum diinput dan dilaporkan, mengingat pengelolaan keuangan harus akurat dan seimbang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala Mujiburrahman menjelaskan dasar hukum kegiatan ini, antara lain Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.13/4910/SJ tanggal 8 September 2025 tentang Implementasi Transaksi Nontunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Ia menyampaikan tujuan kegiatan adalah meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan melalui penerapan transaksi nontunai menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Kalsel, sekaligus memenuhi indikator CMS pada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Sumber: infopublik.id