Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam prosesi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2026). Pengambilan sumpah ini menandai dimulainya kepemimpinan baru OJK untuk periode jabatan hingga 2032.
Pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK. Dari tujuh pejabat yang dilantik, lima merupakan hasil penetapan DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Sementara dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio, masing-masing dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang diambil sumpahnya yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031.
Selain itu, Dicky Kartikoyono ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Kripto periode 2026–2031. Dua anggota ex-officio adalah Juda Agung dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M Djiwandono dari Bank Indonesia.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh pejabat resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan struktur kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. OJK juga diharapkan meningkatkan perlindungan konsumen, memperdalam pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmen lembaganya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Friderica.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjalankan program strategis, termasuk memperkuat pengawasan terintegrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. OJK, kata dia, akan terus mendorong sektor ini menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, jajaran Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Selain tujuh anggota yang baru dilantik, susunan Dewan Komisioner OJK juga mencakup Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta Agusman yang membidangi lembaga pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Sophia Isabella Wattimena menjabat sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota.