Peraturan baru menetapkan batas waktu pelaporan laporan keuangan akhir untuk modal investasi publik, dengan penjadwalan yang lebih jelas agar pelaporan tepat waktu. Ketentuan ini mengatur alur penyusunan, peninjauan, hingga penyerahan laporan pada berbagai tingkat anggaran, mulai dari tingkat kota hingga komune/kelurahan.
Pada anggaran tingkat kota, pemilik proyek diwajibkan menyelesaikan rekonsiliasi data dan menyerahkan laporan kepada instansi atasan paling lambat 1 Maret pada tahun berikutnya setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, departemen dan instansi terkait bertanggung jawab meninjau, menyusun, dan menyerahkan laporan tersebut kepada Departemen Keuangan paling lambat 15 Maret. Jika departemen atau instansi juga berperan sebagai pemilik proyek, tenggat penyerahan ke Departemen Keuangan tetap berlaku hingga 15 Maret.
Sementara itu, untuk proyek yang didanai oleh anggaran komune/kelurahan, pemilik proyek harus menyerahkan laporan kepada departemen dan divisi terkait dari Komite Rakyat komune/kelurahan paling lambat 15 Februari. Departemen dan divisi khusus kemudian meninjau dan menyerahkan laporan kepada Departemen Ekonomi atau Departemen Ekonomi, Infrastruktur, dan Perencanaan Kota paling lambat 1 Maret.
Dalam proses tersebut, unit terkait berwenang meminta penjelasan, menolak pengeluaran yang dinilai melanggar peraturan, atau menangani pelanggaran sesuai kewenangannya. Setelah itu, Departemen Ekonomi komune/kelurahan wajib menyampaikan laporan konsolidasi kepada Departemen Keuangan Provinsi paling lambat 15 Maret.
Tahap akhir pelaporan di tingkat komune/kelurahan mengharuskan laporan diserahkan kepada Dewan Rakyat komune/kelurahan untuk disetujui paling lambat 31 Maret.