BERITA TERKINI
Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Jaga Stabilitas IHSG

Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Jaga Stabilitas IHSG

Jakarta — Pemerintah menyatakan terus memantau secara mendalam dinamika pasar modal domestik, khususnya koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah pengumuman kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026. Perkembangan tersebut kemudian diikuti penyesuaian peringkat saham Indonesia oleh sejumlah lembaga keuangan global, termasuk UBS dan Goldman Sachs.

Meski demikian, pemerintah menilai fundamental perekonomian nasional masih kokoh. Penilaian itu didasarkan pada koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terjaga, stabilitas makroekonomi yang dinilai solid, serta kinerja korporasi yang secara umum masih baik.

Menurut pemerintah, tekanan yang terjadi pada IHSG bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi maupun kualitas emiten secara keseluruhan. “Menanggapi perkembangan tersebut, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui serangkaian langkah strategis dan terukur,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal, pemerintah mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan target penyelesaian Peraturan Pemerintah pada kuartal I 2026. Transformasi ini akan mengubah struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas, yang disebut bertujuan memperkuat independensi, profesionalisme, dan tata kelola bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga menyiapkan penguatan tata kelola serta keterbukaan informasi di pasar modal. Salah satu rencana yang disampaikan ialah peningkatan batas minimum free float bagi emiten berkapitalisasi besar dari 7,5% menjadi 15% untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga, sekaligus merespons perhatian investor global terhadap aksesibilitas pasar Indonesia.

Pemerintah menyatakan peningkatan batas free float tersebut akan diiringi penguatan transparansi untuk memastikan tidak ada praktik perdagangan terkoordinasi yang memanipulasi harga dan mengganggu pembentukan harga wajar. Sebagai pembanding, pemerintah menyebut ketentuan free float di sejumlah bursa utama dunia berada pada kisaran 10–25%, antara lain Bursa Malaysia dan Hong Kong 25%, Bursa Jepang 25%, Thailand 15%, Singapura 10%, Filipina 10%, serta London Stock Exchange 10%.

Selain itu, pemerintah mendorong penguatan basis investor domestik melalui rencana peningkatan batas investasi saham oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 10% menjadi 20% pada saham-saham yang likuid dan berkualitas tinggi, termasuk yang tergabung dalam indeks LQ45. Kebijakan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan imbal hasil bagi peserta dana pensiun dan pemegang polis, sejalan dengan praktik di negara-negara OECD yang disebut memberi fleksibilitas lebih besar untuk investasi pada saham berkapitalisasi besar yang likuid dan berkualitas.

Pemerintah menegaskan agenda reformasi tersebut selaras dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Demutualisasi bursa, peningkatan free float, penguatan transparansi kepemilikan, serta tata kelola pasar disebut sebagai bagian dari best practices internasional yang terus diadopsi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas.

Airlangga juga mengimbau pelaku pasar tetap tenang dan melihat situasi ini sebagai momentum penyesuaian menuju pasar yang lebih sehat. Ia menilai perkembangan tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi emiten dan perusahaan anggota bursa untuk meningkatkan keterbukaan informasi serta memperkuat komunikasi dengan investor. Pemerintah mendorong emiten proaktif menyampaikan informasi material, memperbaiki investor relations, serta memastikan keterbukaan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Dengan tenggat waktu hingga Mei 2026 yang diberikan MSCI untuk perbaikan transparansi dan likuiditas pasar, pemerintah memandang situasi ini sebagai katalis untuk mempercepat reformasi struktural yang telah menjadi agenda jangka panjang. Pemerintah menargetkan dalam empat bulan ke depan Indonesia dapat menunjukkan transformasi struktural yang diperlukan, tidak hanya untuk memenuhi standar MSCI, tetapi juga membangun pasar modal yang lebih kuat, lebih adil, dan lebih kompetitif.

“Kepercayaan investor adalah aset paling berharga. Mari kita jaga melalui transparansi, dan komitmen pada standar internasional,” pungkas Airlangga.