BERITA TERKINI
Pemerintah: Pelemahan Rupiah Tidak Berdampak pada BPIH 2026, Risiko Kurs Diantisipasi BPKH

Pemerintah: Pelemahan Rupiah Tidak Berdampak pada BPIH 2026, Risiko Kurs Diantisipasi BPKH

Pemerintah menegaskan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi tidak memengaruhi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang dibebankan kepada jemaah. Pemerintah menyatakan risiko pelemahan kurs telah diantisipasi sejak awal dalam pengelolaan dana haji.

Pernyataan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi kenaikan biaya haji akibat tekanan nilai tukar.

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan isu nilai tukar memang menjadi perhatian masyarakat. Namun, ia menegaskan pengelolaan risiko kurs bukan berada di bawah kewenangan kementeriannya.

“Pergerakan dolar maupun riyal terhadap rupiah itu sudah diantisipasi oleh BPKH sejak beberapa bulan lalu. Kami tidak ikut dalam hal itu,” ujar Irfan seusai rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Irfan menambahkan, mitigasi terhadap fluktuasi nilai tukar dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah juga memastikan dinamika kurs tidak serta-merta berdampak pada biaya yang harus dibayar jemaah pada musim haji 2026.

Kekhawatiran soal kenaikan BPIH menguat karena pada tahun sebelumnya biaya haji sempat turun sekitar Rp 2 juta. Kondisi itu memunculkan pertanyaan apakah tren penurunan dapat dipertahankan ketika nilai tukar berada dalam tekanan.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan upaya menjaga agar beban biaya jemaah tetap terkendali juga dilakukan melalui efisiensi belanja, terutama pada pos konsumsi.

Ia menyebut biaya konsumsi jemaah tahun ini ditekan dari 40 riyal menjadi 36 riyal per orang per hari. Rinciannya, makan pagi sebesar 10 riyal, sedangkan makan siang dan malam masing-masing 13 riyal.

Menurut Dahnil, penurunan biaya tersebut tidak diikuti dengan penurunan kualitas layanan. “Kualitasnya naik, tapi harganya bisa kita turunkan karena kita pastikan prosesnya tanpa rente, tanpa korupsi, tanpa cashback,” ujarnya.

Dahnil juga menegaskan hasil efisiensi anggaran tidak boleh dialihkan untuk kegiatan di luar kepentingan perhajian. Seluruh dana sisa, kata dia, harus dikembalikan ke BPKH agar pengelolaan keuangan haji tetap transparan dan akuntabel.

Untuk mencegah potensi penyimpangan, Kementerian Haji dan Umrah turut mendorong pengaturan insentif bagi aparatur sipil negara yang berhasil melakukan efisiensi anggaran secara tepat.