BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng menerima Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/3/2026). Penyampaian LKPJ tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Buleleng atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang 2025, sekaligus bahan evaluasi bersama eksekutif dan legislatif untuk perbaikan kinerja ke depan.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Buleleng menyampaikan bahwa pembangunan pada 2025 mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Penguatan Daya Saing Daerah”. Tema itu dijabarkan ke dalam delapan prioritas pembangunan, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan perekonomian berbasis potensi unggulan daerah, peningkatan kualitas infrastruktur layanan dasar, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Secara makro, kondisi ekonomi Kabupaten Buleleng disebut menunjukkan tren positif. Laju pertumbuhan ekonomi tercatat 5,54 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga meningkat, dengan kontribusi dominan berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Sejumlah indikator kesejahteraan masyarakat turut mengalami perbaikan. Tingkat kemiskinan tercatat turun menjadi 5,20 persen, tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 1,51 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 76,06 dalam kategori tinggi.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah mencapai 97,83 persen, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 94,50 persen. Capaian tersebut disampaikan sebagai gambaran pengelolaan keuangan daerah yang berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaporkan sangat baik, dengan rata-rata realisasi kinerja pada berbagai urusan pemerintahan berada di atas 98 persen. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga menyampaikan raihan sejumlah penghargaan, antara lain Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kalinya, penghargaan Top Pembina BUMD Tahun 2025, serta penghargaan di bidang pariwisata, tata kelola pemerintahan, dan pencegahan korupsi.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan pihaknya akan mencermati substansi LKPJ sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “LKPJ ini akan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng. Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, kami akan menyampaikan hasilnya kepada pihak eksekutif dalam Sidang Paripurna,” ujarnya.
DPRD juga mendorong agar capaian yang telah diraih terus ditingkatkan, sembari memperbaiki kekurangan melalui sinergi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Buleleng secara berkelanjutan.