Pemerintah berencana memangkas target produksi nikel pada 2026 untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar global. Kebijakan ini dituangkan melalui penyesuaian dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemangkasan target produksi nikel pada 2026 direncanakan berada di kisaran 250–260 juta ton. “Sudah, sudah. Ya sekitar 250-260 juta ton,” ujar Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Di tengah rencana pengurangan produksi domestik tersebut, Tri menegaskan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila smelter mengimpor bijih nikel, khususnya dari Filipina. Ia memperkirakan volume impor dari negara tersebut tidak akan melonjak dan tetap berada di kisaran 10–15 juta ton. “Ya nggak papa impor, kan selama ini Filipina kan gak tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan penyesuaian produksi nikel diperlukan untuk menyeimbangkan suplai bijih nikel dari penambang dengan kebutuhan pabrik pengolahan atau smelter yang beroperasi di dalam negeri. “Kami akan sesuaikan dengan kebutuhan industri. Itu nikel. Dan kita mau bikin pemerataan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Selain mengurangi jumlah produksi, pemerintah juga mewajibkan industri-industri besar pemurnian nikel untuk menyerap bahan baku dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lokal. Kebijakan ini ditujukan untuk menghilangkan praktik monopoli rantai pasok dan memastikan pengusaha daerah memiliki kepastian pasar.
“Maksudnya adalah industri-industri besar, mereka juga harus membeli ore nikel dari pengusaha tambang. Jangan ada monopoli, nggak boleh,” tegas Bahlil.
Meski belum menyebutkan angka pasti produksi nikel pada 2026, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan yang menguntungkan berbagai pihak, tidak hanya pelaku usaha besar, tetapi juga pengusaha nasional di daerah.

