JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan realisasi investasi mencapai Rp13.032 triliun hingga 2029. Target tersebut diharapkan berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Untuk mendukung pencapaian target itu, pemerintah menggencarkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem One Single Submission (OSS). Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat dipahami secara luas oleh pelaku usaha.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengatakan pelayanan perizinan menjadi salah satu faktor penting yang berkontribusi terhadap pergerakan angka realisasi investasi. “Ada angka konsolidasi dalam 5 tahun pemerintahan ini realisasi investasi sekitar 13.000 triliun. Pelayanan perizinan ini adalah salah satu hal yang penting dalam memberikan kontribusi terhadap pergerakan angka realisasi investasi,” kata Todotua di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Todotua menekankan penerapan PP 28/2025 pada sistem OSS merupakan bagian dari reformasi pelayanan pemerintah yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor. Reformasi tersebut mencakup kepastian batas waktu proses perizinan berusaha serta memastikan mekanisme perizinan satu pintu hanya melalui OSS.
Ia mencontohkan kepastian waktu dalam layanan perizinan, termasuk pada sektor perhotelan. Menurutnya, dalam 28 hari pelaku usaha dapat memperoleh kepastian bahwa izin akan terbit sehingga investasi dapat segera direalisasikan. “Jadi dalam berusaha itu, berbisnis itu, dunia usaha itu yang dibutuhkan adalah kepastian. Salah satunya misalnya, pelayanan perizinan perhotelan, itu 28 hari kita sudah bisa memberikan kepastian izinnya pasti keluar. Pelaku usahanya sudah bisa apa namanya merealisasikan investasinya,” ujarnya.
Todotua juga menyebut kemudahan perizinan berusaha berkorelasi dengan iklim investasi. Ia menilai peningkatan investasi pada akhirnya akan membawa dampak bagi perekonomian nasional.
Menurut Todotua, dorongan investasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen pada akhir masa pemerintahannya. Dalam catatan BKPM, Indonesia membutuhkan realisasi investasi dari PMA dan PMDN sekitar Rp13.000 triliun hingga 2029 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi tersebut.
Untuk 2026, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp2.175 triliun, yang disebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi setara 6,30 persen. “Bagaimana growth daripada investment ini bisa tumbuh dan tercapai sesuai dengan target yang diberikan, tetapi juga tidak secara angka saja, tetapi juga value daripada pertumbuhan investasi itu sendiri,” kata Todotua.

