BERITA TERKINI
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Usai Audit Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Usai Audit Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan pencabutan izin tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Prasetyo mengatakan, 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri atas 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, atau usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo, dikutip Rabu (21/1/2026).

Pencabutan izin tersebut diambil berdasarkan hasil audit pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Prasetyo, audit di tiga kawasan tersebut dipercepat dan telah dilaporkan kepada Presiden pada 19 Januari 2026.

Dengan pencabutan izin ini, Prasetyo menegaskan pemerintah akan konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua Satgas PKH ST Burhanuddin menyebut ada 27 korporasi yang ditengarai berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pada Desember 2025, Burhanuddin mengatakan terdapat korelasi kuat bahwa banjir besar di Sumatera tidak semata fenomena alam, melainkan terkait alih fungsi lahan yang masif di daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan tinggi. Ia juga menyebut hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai mengurangi daya serap tanah.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025 untuk menertibkan pihak-pihak yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penertiban dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset di kawasan hutan.