CILEGON – Pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon oleh Kadin Banten beberapa waktu lalu memicu ketidakpastian di kalangan pelaku usaha di Kota Cilegon. Kondisi ini dinilai berdampak pada stabilitas organisasi dunia usaha di salah satu wilayah industri tersebut.
Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (GABPKIN) Kota Cilegon, Enan Nova Solihin, menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut pada Kamis (26/2/2026). Menurut Enan, kepastian aturan menjadi faktor utama bagi pelaku usaha dalam menentukan langkah dan keputusan bisnis.
“Dalam dunia usaha, kepastian aturan merupakan hal yang utama. Karena dengan adanya kepastian aturan, pelaku usaha dapat menentukan sikap dan tindakan,” kata Enan kepada wartawan.
Enan menilai ketidakjelasan arah kepemimpinan organisasi berpotensi mengganggu infrastruktur ekonomi, terutama dalam aspek koordinasi dan komunikasi antar pelaku usaha. Ia menyebut kepastian regulasi dan arah kebijakan sebagai fondasi penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha.
Ia juga mendorong Kadin Banten agar bersikap tegas dan konsisten terhadap keputusan yang telah diambil, sehingga memberikan kepastian hukum dan kebijakan bagi Kadin Cilegon serta para pengusaha di daerah tersebut.
“Kami mendorong Kadin Banten untuk tegas dan kami menyambut keputusan yang telah ditetapkan sebagai bentuk kepastian aturan,” imbuhnya.
GABPKIN berharap Kadin Banten segera mengambil langkah cepat sebagai tindak lanjut pembekuan tersebut. Enan menilai ketidakpastian yang berlarut dapat merugikan banyak pihak dan berpengaruh pada nama baik Kadin dalam menjaga konsistensi aturan organisasi.
“Karena kalau ‘mang-mang’ begini yang dirugikan semuanya. Sebab sekarang yang dipertaruhkan nama baik kadin dalam menjaga konsistensi keberpastian aturan organisasi!” ujar Enan.
Lebih lanjut, Enan menekankan bahwa setiap pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik perlu dituntaskan secara konkret agar tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan. Ia menyebut publik dan pengusaha di Cilegon menunggu tindak lanjut dari Kadin Banten.
”Apa yang telah diucapkan oleh Kadin Banten, tentu harus lah dituntaskan. Jangan mandek, sebab saat ini publik dan pengusaha kota Cilegon menunggu,” tegasnya.
Enan juga berharap Kadin Banten segera menetapkan kepengurusan Kadin Cilegon agar organisasi dapat kembali berjalan. Ia mempertanyakan kejelasan rencana pembentukan caretaker sebagaimana pernyataan tertulis yang disebut berasal dari tingkat provinsi.
“Kepastian apakah statement tertulis Kadin Provinsi akan adanya Caretaker Kadin Kota Cilegon konkret adanya atau hanya amis jambu semata?” kata Enan.
Menurutnya, polemik ini dapat menjadi catatan bagi publik dalam menilai tata kelola organisasi Kadin di tingkat provinsi maupun kota. Ia menyatakan pihaknya menunggu sikap, kebijakan, serta progres Kadin Banten dalam pemulihan Kadin Cilegon.
“Sekarang kita sama-sama lihat mana yang konsisten dalam sikap. Apakah kadin provinsi atau kadin kota Cilegon?” tambah Enan.
Di akhir pernyataannya, Enan berharap dinamika yang terjadi menjadi momentum pembenahan internal agar Kadin ke depan semakin profesional dan mampu menjadi mitra strategis dunia usaha. Ia juga menekankan pentingnya Kadin menjadi wadah yang inklusif dan memberikan kepastian aturan bagi pengusaha di Cilegon.
“Semoga kedepan kadin tidak menjadi organisasi eksklusif, tapi menjadi wadah yang inklusif dan berkepastian aturan untuk pengusaha-pengusaha di Kota Cilegon,” pungkasnya.

