Bekerja atau magang ke luar negeri kerap dipromosikan sebagai jalan peningkatan kesejahteraan, pengalaman global, dan mobilitas sosial bagi warga negara Indonesia. Narasi ini terdengar menjanjikan, terutama ketika lapangan kerja di dalam negeri terbatas. Namun, realitas yang dihadapi pekerja migran Indonesia menunjukkan persoalan yang terus berulang: perlindungan yang rapuh, relasi kuasa yang timpang, serta praktik eksploitasi yang masih terjadi.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur definisi, hak, dan kewajiban pekerja migran. Meski demikian, regulasi tersebut dinilai masih menyisakan celah, terutama bagi kelompok yang tidak diakui secara eksplisit, seperti pemagang. Ketika suatu kelompok pekerja tidak masuk dalam kategori subjek hukum, mereka sejak awal berada dalam posisi rentan, lebih mudah dieksploitasi, dan kesulitan menuntut hak.
Undang-undang itu pada prinsipnya menjamin hak-hak dasar, mulai dari akses informasi yang benar, pelatihan, upah sesuai standar negara tujuan, hingga bantuan hukum. Namun, jaminan tersebut kerap tidak terwujud dalam praktik. Banyak calon pekerja migran disebut tidak memahami isi kontrak kerja dan perjanjian penempatan, bahkan tidak memegang salinan dokumen penting. Kondisi ini dipandang bukan semata persoalan individu, melainkan kegagalan sistem dalam memastikan literasi hukum dan transparansi informasi.
Kerentanan semakin besar ketika akses informasi dan proses penempatan didominasi perusahaan atau perantara swasta. Praktik percaloan, biaya penempatan yang tidak transparan, serta lemahnya pengawasan negara membuka ruang terjadinya overcharging dan jerat utang. Dalam situasi seperti ini, pekerja migran berangkat bukan sebagai subjek yang berdaya, melainkan sebagai komoditas dalam rantai bisnis migrasi tenaga kerja.
Persoalan lain muncul dalam bentuk diskriminasi penempatan yang mencerminkan ketimpangan struktural. Daerah dengan angka migrasi tinggi justru kerap tersisih karena dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi bagi sistem agensi. Di wilayah perbatasan, sebagian pekerja migran bekerja tanpa dokumen resmi, menghadapi risiko stateless, serta kesulitan mengakses hak dasar seperti identitas kependudukan dan layanan publik saat kembali ke Indonesia.
Di sisi penegakan hukum, sebagian besar pengaduan pekerja migran berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari upah tidak dibayar hingga penahanan dokumen dan eksploitasi kerja. Jalur pidana sering dipilih karena menawarkan sanksi lebih tegas, tetapi prosesnya panjang, pembuktian rumit, dan restitusi minim, sehingga keadilan terasa mahal serta sulit dijangkau korban.
Upaya penyelesaian nonlitigasi memang dapat membuka ruang pemulihan, seperti pengembalian gaji atau biaya penempatan. Namun, pendekatan ini juga menghadapi hambatan. Banyak korban tidak memiliki bukti, takut melapor karena relasi personal dengan perekrut, atau akhirnya menyerah karena proses yang melelahkan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa beban terbesar masih ditanggung korban, bukan negara atau pelaku.
Di tengah berbagai kendala itu, pola eksploitasi baru terus bermunculan, seperti pengantin pesanan dan penipuan daring lintas negara. Praktik-praktik ini memanfaatkan kerentanan ekonomi, minimnya literasi hukum, serta lemahnya kerja sama internasional. Ketika negara tujuan tidak memiliki perjanjian resmi, pekerja migran kembali berada dalam ruang abu-abu perlindungan, meski mereka tetap warga negara yang seharusnya dijamin haknya.
Pada akhirnya, persoalan utama perlindungan pekerja migran dinilai bukan semata terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada paradigma kebijakan yang masih menempatkan pekerja migran sebagai komoditas ekonomi. Selama orientasi negara lebih menekankan peningkatan angka penempatan dibanding perlindungan menyeluruh, pelanggaran hak berpotensi terus berulang. Pekerja migran dipandang perlu ditempatkan sebagai subjek hak dan warga negara penuh, bukan sekadar statistik devisa atau tenaga kerja murah dalam pasar global.

