Seorang perempuan asal Florida, Amerika Serikat, menggugat sebuah klinik kesuburan setelah diduga terjadi kesalahan dalam prosedur bayi tabung (in vitro fertilization/IVF) yang membuatnya hamil dan melahirkan bayi yang tidak memiliki hubungan genetik dengannya maupun suaminya.
Dalam dokumen gugatan, perempuan tersebut disebut secara anonim sebagai Jane Doe, sementara suaminya disebut John Doe. Keduanya dilaporkan mulai menjalani prosedur medis di klinik kesuburan yang berbasis di Longwood pada Maret 2025, setelah menghubungi fasilitas tersebut untuk menjalani program IVF.
Sebagai bagian dari rangkaian IVF, Jane Doe menjalani prosedur implantasi embrio ke dalam rahimnya. Pasangan itu meyakini embrio yang ditanam merupakan embrio yang dibuat dari materi genetik mereka berdua.
Jane Doe kemudian dinyatakan hamil. Beberapa minggu sebelum Natal 2025, ia melahirkan seorang bayi perempuan. Namun, menurut gugatan, bayi yang lahir menunjukkan ciri fisik yang berbeda dari ras Jane Doe dan John Doe yang disebut sama-sama Kaukasia.
Gugatan menyebut temuan tersebut mendorong pasangan itu melakukan tes genetik. Hasilnya, bayi yang dilahirkan Jane Doe dinyatakan tidak memiliki hubungan genetik dengan salah satu dari mereka.
Selain itu, pasangan tersebut menyatakan kekhawatiran bahwa embrio milik mereka mungkin justru ditanamkan kepada perempuan lain dan anak yang lahir dari embrio tersebut kini diasuh oleh pihak lain.
Catatan pengadilan menyebut Jane Doe dan John Doe telah menghubungi klinik untuk mencari orang tua kandung dari bayi yang dilahirkan Jane Doe, namun pihak klinik disebut tidak memberikan tanggapan.
Dalam gugatannya, pasangan itu meminta bantuan darurat yang mencakup tiga hal. Pertama, meminta klinik mengungkapkan informasi yang relevan mengenai pasien lain untuk memastikan apakah bayi perempuan dalam kasus ini benar-benar anak mereka, serta menilai apakah ada pasien lain yang menerima embrio dari pasien dengan identitas yang tidak diketahui.
Kedua, mereka meminta pengujian genetik dengan biaya ditanggung klinik terhadap semua pasien yang relevan dan anak-anak mereka selama lima tahun terakhir, selama klinik memiliki hak atas embrio pasien yang identitasnya tidak diketahui.
Ketiga, mereka meminta klinik mengungkapkan setiap ketidaksesuaian identitas orang tua pada anak-anak pasien yang kelahirannya merupakan hasil implantasi embrio dalam lima tahun terakhir.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Amerika Serikat. Seorang perempuan bernama Krystena Murray menggugat klinik bayi tabung setelah tanpa sadar mengandung dan melahirkan bayi laki-laki yang bukan anak kandungnya. Murray disebut hamil setelah menjalani program IVF pada Mei 2023 dan melahirkan pada Desember 2023. Ia kemudian melakukan tes DNA yang pada akhir Januari 2024 menunjukkan tidak ada hubungan biologis antara dirinya dan bayi tersebut.
Dalam kasus Murray, ia menyatakan tidak mengetahui apakah klinik telah memindahkan embrionya ke pasangan lain atau apa yang terjadi pada embrionya. Ia juga disebut harus menyerahkan hak asuh setelah orang tua kandung bayi menuntut hak asuh ketika bayi berusia tiga bulan.

