BERITA TERKINI
Pansel Umumkan 20 Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK Lolos Tahap Administratif

Pansel Umumkan 20 Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK Lolos Tahap Administratif

Jakarta — Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) mengumumkan 20 nama yang dinyatakan lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026 dan dikutip pada 4 Maret 2026.

Ketua Pansel yang juga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan keputusan hasil seleksi administratif bersifat final. “Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Purbaya dalam pengumuman resmi tersebut.

Sejumlah nama yang lolos berasal dari internal OJK, di antaranya Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, serta Hasan Fawzi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Selain itu, Pansel juga meloloskan kandidat dari lingkungan entitas Daya Anagata Nusantara (Danantara), yakni Pahala Nugraha (Komisaris Utama PT Danantara Investment Management) dan Agus Sugiarto (Komisaris Independen PT Danantara Asset Management). Nama-nama lain berasal dari Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia, hingga industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Berikut 20 nama calon pengganti ADK OJK yang lolos seleksi administratif (termasuk penilaian makalah): Adi Budiarso; Agus Sugiarto; Anton Daryono; Ary Zulfikar; Bambang Mukti Riyadi; Boby Wahyu Hernawan; Danu Febrianto; Darmansyah; Dhani Gunawan Idat; Dicky Kartikoyono; Dwityapoetra Soeyasa Besar; Friderica Widyasari Dewi; Hasan Fawzi; Hernawan Bekti Sasongko; Hidayat Prabowo; Iskandar Simorangkir; Lasmaida Gultom; Orias Petrus Moedak; Pahala Nugraha; dan Rizal Ramadhani.

Para kandidat yang lolos tahap ini wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yang mencakup masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.

Pansel juga membuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan masukan dan informasi terkait integritas, rekam jejak, serta perilaku para calon. Masukan dapat disampaikan melalui laman resmi seleksi mulai 4 Maret 2026 hingga 26 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.