Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai produk berstatus Indikasi Geografis (IG). Pencatatan tersebut berlaku sejak 15 Oktober 2024 dan menjadi pengakuan negara atas kekhasan serta nilai strategis pala Aceh sebagai komoditas unggulan berbasis kearifan lokal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, penetapan IG dilakukan setelah proses verifikasi mendalam terkait karakteristik produk, wilayah asal, dan praktik budidaya yang dijalankan secara konsisten oleh masyarakat setempat.
Menurut Hermansyah, Pala Tapaktuan Blangpidie memiliki ciri khas yang membedakannya dari pala daerah lain, terutama dari sisi aroma, kadar minyak atsiri yang tinggi, serta mutu biji pala yang dinilai unggul. Kekhasan itu, kata dia, tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, serta pengetahuan tradisional petani yang diwariskan lintas generasi.
“Karakteristik khas yang melekat pada produk inilah yang menjadi dasar utama perlindungan Indikasi Geografis. Negara hadir untuk memastikan kekhasan tersebut diakui dan tidak disalahgunakan,” ujar Hermansyah dalam keterangan, Sabtu (24/1/2026).
Wilayah perlindungan IG Pala Tapaktuan Blangpidie mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Penetapan wilayah dilakukan berdasarkan kesamaan lingkungan alam, teknik budidaya, serta standar pengolahan yang membentuk identitas produk secara kolektif.
Secara historis, pala dari Tapaktuan dan Blangpidie disebut telah lama menjadi komoditas penting bagi perekonomian masyarakat Aceh. Selain menjadi sumber penghasilan utama petani, pala juga disebut sebagai bagian dari jalur perdagangan rempah yang menghubungkan Aceh dengan pasar regional hingga internasional. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, reputasi produk dinilai berisiko menghadapi klaim sepihak dan penggunaan nama yang tidak sah.
Hermansyah menegaskan, perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya bersifat administratif, melainkan instrumen hukum yang memberi kepastian dan nilai tambah ekonomi bagi produsen lokal. Dengan status IG, hanya produk pala yang berasal dari wilayah Tapaktuan Blangpidie dan memenuhi standar yang berhak menggunakan nama tersebut.
“Dengan status IG, hanya produk pala yang benar-benar berasal dari wilayah Tapaktuan Blangpidie dan memenuhi standar yang berhak menggunakan nama tersebut. Ini penting untuk melindungi petani dari praktik persaingan tidak sehat,” katanya.
Meski demikian, Hermansyah mengingatkan bahwa pengakuan IG juga membawa tanggung jawab kolektif. Produsen dan pemangku kepentingan daerah diminta menjaga konsistensi mutu sebagaimana tercantum dalam buku persyaratan Indikasi Geografis.
“Reputasi produk tidak dibangun sekali, tetapi dijaga terus-menerus. Konsistensi kualitas adalah kunci agar Pala Tapaktuan Blangpidie tetap dipercaya pasar,” ujarnya.
Melalui skema Indikasi Geografis, komunitas produsen memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama produk sekaligus peluang promosi yang lebih kuat. Bagi konsumen, IG berfungsi sebagai jaminan keaslian, kualitas, dan asal-usul produk.
DJKI Kementerian Hukum menyatakan akan terus mendorong daerah menginventarisasi dan melindungi potensi unggulan berbasis kekayaan intelektual. Penetapan Pala Tapaktuan Blangpidie sebagai Indikasi Geografis diharapkan dapat menjaga warisan lokal sekaligus memperkuat posisi produk rempah Indonesia di pasar global.

