Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mengungkapkan dua anggotanya meninggal dunia saat menunggu proses pengembalian dana dari perusahaan. Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo menyebut, berdasarkan cerita yang ia terima dari sesama pemberi dana, keduanya tidak memiliki dana untuk membiayai perawatan di rumah sakit.
“Ada dua korban yang sudah meninggal dunia, karena tidak memiliki dana untuk biaya rumah sakit,” kata Ahmad Pitoyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (27/1).
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad meminta agar aset DSI tidak disita terlebih dahulu. Ia berharap langkah tersebut dapat mempercepat pengembalian dana kepada para lender, mengingat proses hukum dikhawatirkan memakan waktu lama.
“Ini jangan dulu disita Pak, tapi bagikan saja dulu,” ujar Ahmad.
Ahmad juga menyampaikan bahwa banyak pemberi dana di DSI merupakan pensiunan. Ia merujuk pada surat yang disampaikan perusahaan kepada Paguyuban Lender, yang menyatakan DSI hanya mampu membayar sekitar Rp 450 miliar dari total kewajiban atau outstanding Rp 1,47 triliun.
Dalam surat tersebut, DSI menyebut sumber dana Rp 450 miliar berasal dari pelunasan kewajiban borrower yang berkinerja lancar, penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi sesuai ketentuan hukum, aset milik DSI yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu operasional perusahaan, serta aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi.
Menanggapi permintaan paguyuban, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan lembaganya tidak dapat terlibat karena perkara DSI sudah diproses secara hukum. Ia mengatakan, ketika proses hukum sudah berjalan, permintaan agar aset tidak disita berada di luar kewenangan Komisi XI.
“Masalahnya sudah ramai, ya polisi mau tidak mau memproses. Proses hukum kalau sudah berjalan,” kata Misbakhun. “Kalau Bapak meminta kami agar (aset DSI) tidak disita, itu di luar kewenangan kami.”
Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR sebelumnya telah bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak akhir tahun lalu untuk membahas kasus tersebut. Saat itu, keduanya sempat sepakat mendorong penyelesaian di luar proses hukum. Namun, karena kasus DSI sudah viral, OJK melaporkan persoalan ini ke kepolisian sehingga penanganannya berlanjut melalui proses hukum, termasuk kemungkinan penyitaan aset.
Upaya konfirmasi terkait dugaan dua lender meninggal dunia karena kesulitan membiayai perawatan di rumah sakit telah disampaikan kepada Dana Syariah Indonesia, namun belum ada tanggapan.

