BERITA TERKINI
Otto Hasibuan: Perusahaan Perlu Sesuaikan Tata Kelola dan Kepatuhan Menjelang KUHP-KUHAP Baru

Otto Hasibuan: Perusahaan Perlu Sesuaikan Tata Kelola dan Kepatuhan Menjelang KUHP-KUHAP Baru

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan dunia usaha perlu segera menyesuaikan tata kelola perusahaan serta sistem kepatuhan internal seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pernyataan itu disampaikan Otto dalam kegiatan Intensive Learning Session: Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Dunia Bisnis di Jakarta, Rabu. Ia menyebut pembaruan hukum pidana membawa perubahan mendasar, terutama dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Menurut Otto, dunia usaha tidak bisa lagi memandang risiko hukum hanya dari aspek perdata. KUHP baru, kata dia, secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Dengan demikian, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi faktor penting untuk mencegah risiko pidana.

Otto menjelaskan, KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menyatakan, bukan hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan.

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu dimungkinkan pula penerapan prinsip strict liability. Karena itu, Otto menilai perubahan tersebut menuntut perusahaan membangun sistem kepatuhan yang kuat dan terukur. Penguatan kepatuhan, lanjutnya, tidak lagi semata bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana.

Dari sisi hukum acara, Otto juga menyoroti sejumlah pembaruan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025. Ia menyebut beberapa mekanisme baru relevan bagi dunia usaha, antara lain pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Perjanjian Penangguhan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Otto mengatakan, skema DPA membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum.

Kegiatan Intensive Learning Session tersebut menjadi forum dialog strategis antara pemerintah, praktisi hukum, media, dan pelaku usaha untuk memahami implikasi praktis berlakunya KUHP dan KUHAP nasional terhadap aktivitas bisnis. Diskusi lintas sektor itu juga menegaskan reformasi hukum pidana tidak hanya berdampak pada pola penegakan hukum, tetapi turut membentuk standar baru tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas korporasi di Indonesia.