BERITA TERKINI
Otto Hasibuan: Perusahaan Perlu Menyesuaikan Tata Kelola dan Kepatuhan Menyambut KUHP-KUHAP Baru

Otto Hasibuan: Perusahaan Perlu Menyesuaikan Tata Kelola dan Kepatuhan Menyambut KUHP-KUHAP Baru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan dunia usaha perlu segera menyesuaikan tata kelola serta sistem kepatuhan internal seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pernyataan itu disampaikan Otto dalam kegiatan Intensive Learning Session: Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Dunia Bisnis di Jakarta, Rabu. Ia menyebut pembaruan hukum pidana membawa perubahan mendasar, terutama dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Menurut Otto, dunia usaha tidak lagi dapat memandang risiko hukum hanya dari sisi perdata. KUHP baru, kata dia, secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Karena itu, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan dinilai menjadi faktor kunci untuk mencegah risiko pidana.

Otto menjelaskan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menyatakan pertanggungjawaban tidak hanya dapat dikenakan kepada pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi juga pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan.

Dalam kondisi tertentu, ia menambahkan, dimungkinkan pula penerapan prinsip strict liability. Perubahan tersebut, menurut Otto, menuntut perusahaan membangun sistem kepatuhan yang kuat dan terukur. Ia menilai penguatan kepatuhan tidak lagi semata bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana.

Dari sisi hukum acara, Otto juga menyoroti sejumlah pembaruan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025. Sejumlah mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, antara lain pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Perjanjian Penangguhan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Ia menyebut skema DPA membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, serta peningkatan kepatuhan hukum.

Kegiatan Intensive Learning Session tersebut menjadi forum dialog antara pemerintah, praktisi hukum, media, dan pelaku usaha untuk memahami implikasi praktis berlakunya KUHP dan KUHAP nasional terhadap aktivitas bisnis. Diskusi lintas sektor itu menegaskan reformasi hukum pidana tidak hanya berdampak pada pola penegakan hukum, tetapi juga membentuk standar baru tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas korporasi di Indonesia.