Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan dunia usaha perlu segera menyesuaikan tata kelola dan sistem kepatuhan internal seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Otto menyebut pembaruan hukum pidana ini membawa perubahan mendasar, terutama karena KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. “Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum semata dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana,” kata Otto di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, konsekuensi dari perubahan tersebut membuat tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci untuk mencegah risiko pidana. Otto menjelaskan KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 juga memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dalam ketentuan baru itu, pertanggungjawaban tidak hanya dapat dimintakan kepada pengurus yang memiliki kedudukan fungsional. Pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Otto menambahkan, dalam kondisi tertentu dimungkinkan pula penerapan prinsip strict liability.
Otto menilai perubahan tersebut menuntut perusahaan membangun sistem kepatuhan yang kuat dan terukur. Ia menekankan penguatan compliance tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana.
Dari sisi hukum acara, Otto turut menyoroti pembaruan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025. Ia menyebut sejumlah mekanisme baru yang dinilai relevan bagi dunia usaha, antara lain pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Otto mengatakan skema tersebut membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum.

