Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) per Mei 2025 berada di level 3,19%. Angka tersebut dinilai masih dalam kategori sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan, meski industri menghadapi dinamika ekonomi domestik dan global, kinerja pindar diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir tahun.
Menurut Agusman, OJK telah menjalankan langkah-langkah penguatan industri pindar, antara lain memperkuat proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring. Selain itu, OJK juga mendorong penguatan fungsi internal kontrol, pengawasan dewan komisaris, serta internal audit, termasuk upaya pencegahan transaksi fiktif dan fraud.
Agusman menambahkan, penegakan kepatuhan terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan akan terus diperkuat.
Per Mei 2025, terdapat 23 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5%, meningkat satu penyelenggara dibandingkan April 2025. Kenaikan tersebut disebut terjadi akibat meningkatnya pendanaan bermasalah. Meski demikian, secara agregat TWP90 industri masih berada di bawah ambang batas 5%.
OJK juga mencatat sejumlah provinsi dengan pertumbuhan outstanding pendanaan yang besar disertai TWP90 rendah. Maluku Utara mencatat pertumbuhan outstanding 152% secara tahunan (year on year/yoy) dengan TWP90 0,87%. Berikutnya Sulawesi Tenggara dengan kenaikan 98,36% (yoy) dan TWP90 1,59%, serta Sulawesi Tengah yang tumbuh 58,02% dengan TWP90 1,68%.

