Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih terdapat tujuh perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per Desember 2025.
Informasi tersebut menegaskan adanya kewajiban pemenuhan modal minimum bagi penyelenggara P2P lending, serta menunjukkan bahwa sebagian pelaku industri masih dalam proses menyesuaikan diri terhadap ketentuan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan.

