Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kewaspadaan sektor jasa keuangan menyusul eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Konflik tersebut dinilai memicu gejolak di pasar keuangan global dan berpotensi berdampak pada stabilitas sektor keuangan nasional, termasuk pergerakan pasar domestik.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK mencermati perkembangan situasi secara serius. OJK juga meminta lembaga jasa keuangan untuk terus memantau kondisi yang terjadi serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi dampaknya.
“Sehubungan dengan meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah yang kita cermati bersama, lembaga jasa keuangan kami minta terus mencermati situasi yang terjadi serta melakukan antisipasi dampaknya terhadap kondisi debitur dan pasar keuangan itu sendiri,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta.
OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan memperkuat manajemen risiko dan menyiapkan mitigasi sejak dini untuk menghadapi potensi tekanan lanjutan, seiring dinamika global yang masih berkembang.
Di pasar modal, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa tekanan di pasar saham domestik sempat mereda sepanjang Februari 2026. Namun, volatilitas kembali meningkat pada awal Maret seiring eskalasi konflik geopolitik.
Hasan menyebut Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Jumat, 27 Februari berada di level 8.235,49 atau terkoreksi 1,13% secara bulanan (month to date). Sementara secara tahun berjalan (year to date), IHSG tercatat melemah 4,76%.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah tekanan eksternal, OJK menyatakan terus melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan pasar. OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pihak di industri pasar modal untuk menyiapkan langkah kebijakan jika diperlukan.
“OJK tentu terus memantau pergerakan pasar serta terus melakukan koordinasi dengan SRO, BEI, KSEI, dan KPEI. Termasuk juga para pelaku di industri pasar modal dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan,” kata Hasan.
Koordinasi dilakukan bersama Self Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), guna memastikan respons kebijakan dapat dilakukan secara cepat apabila volatilitas pasar meningkat.
OJK menilai dinamika konflik global masih berpotensi berkembang. Karena itu, pelaku industri keuangan diminta menjaga likuiditas, kualitas pembiayaan, serta stabilitas operasional agar sektor keuangan nasional tetap resilien di tengah ketidakpastian global.

