Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025) yang mengatur Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kolaborasi pembiayaan antarnegara. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Melalui POJK 41/2025, OJK menyatakan memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. OJK juga menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri, namun belum memiliki cabang atau anak usaha di Indonesia, membutuhkan saluran resmi untuk menjalin komunikasi bisnis.
Dalam konteks ini, keberadaan Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) diposisikan sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra usaha dan nasabah di Indonesia. Cakupan PVL dalam aturan tersebut meliputi berbagai lembaga, antara lain perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, pergadaian, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi, pembiayaan ekspor-impor, hingga pembiayaan sekunder perumahan.
POJK 41/2025 juga mengatur fungsi KPPVL, termasuk memberikan informasi kepada pihak ketiga, membantu pengawasan pembiayaan, memantau proyek yang didanai entitas asing, serta mempromosikan lembaga induk di Indonesia. Selain itu, kantor perwakilan dapat memfasilitasi pertukaran informasi ekonomi, membantu eksportir membuka akses pasar global, serta mendorong peningkatan investasi dan pembiayaan luar negeri pada sektor prioritas nasional.
Meski demikian, OJK menegaskan KPPVL tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia. Ketentuan ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri dalam negeri.
Untuk mendukung implementasi, OJK telah menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon izin untuk mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan.
Dengan terbitnya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberi kontribusi positif bagi perekonomian nasional. OJK juga menyebut kebijakan ini diharapkan memperluas akses pembiayaan internasional serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.