BERITA TERKINI
OJK Terbitkan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/2025 untuk Perkuat Tata Kelola ITSK serta Perencanaan Usaha Aset Keuangan Digital

OJK Terbitkan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/2025 untuk Perkuat Tata Kelola ITSK serta Perencanaan Usaha Aset Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital. Kebijakan ini ditujukan agar pertumbuhan sektor keuangan digital berlangsung sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.

Dua aturan tersebut ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 30/2025), serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, regulasi ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.

Ismail menyebut meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK turut memunculkan beragam risiko, mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi. Kondisi tersebut, kata dia, memerlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pada Sabtu, 7 Februari 2026.

POJK 30/2025 berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.

Dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, aturan ini antara lain mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi. POJK tersebut juga mengatur jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.

Dari sisi manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh yang paling sedikit mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.

Ismail menegaskan penyelenggara ITSK wajib mengelola berbagai jenis risiko utama, termasuk risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi. Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan, POJK ini juga mewajibkan penyelenggara ITSK menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang baik secara tahunan, serta laporan profil risiko secara semesteran.

Menurut Ismail, kewajiban pelaporan tersebut menjadi instrumen OJK untuk memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berjalan konsisten dan berkelanjutan. POJK 30/2025 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan ketentuan peralihan yang memberikan waktu penyesuaian bagi industri.

Selain itu, OJK menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai tindak lanjut amanat POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Ismail mengatakan pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur di industri aset keuangan digital.

SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.

Rencana bisnis yang disusun paling sedikit memuat sasaran usaha yang akan dicapai dalam satu tahun, strategi pencapaian sasaran, serta proyeksi keuangan. Khusus bagi pedagang, rencana bisnis juga harus memuat produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.

Di samping kewajiban penyampaian rencana bisnis, SEOJK ini juga mengatur laporan realisasi atas rencana bisnis yang memuat capaian pelaksanaan rencana bisnis, tindak lanjut yang dilakukan, serta informasi keuangan tertentu.

Ismail menyampaikan penyampaian rencana bisnis pertama kali dilakukan paling lambat 30 November 2026. Sementara itu, laporan realisasi rencana bisnis pertama kali disampaikan setelah berakhirnya kuartal I tahun 2027.

Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berintegritas serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.