Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 38/PADK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. OJK menjelaskan, PADK merupakan perubahan nama dari Surat Edaran OJK (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penerbitan PADK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 167 ayat (3), Pasal 171 ayat (3), dan Pasal 177 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.
Menurut Agusman, aturan ini memuat sejumlah ketentuan, termasuk tata cara penilaian tingkat kesehatan penyelenggara secara individual, pengkinian penilaian tingkat kesehatan, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Dalam PADK tersebut, OJK menyebut cakupan penilaian tingkat kesehatan dilakukan terhadap beberapa faktor, yakni permodalan, kualitas pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen.
OJK juga menetapkan batas minimum peringkat komposit yang harus dipenuhi penyelenggara fintech lending. Dalam ketentuan itu, penyelenggara wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan paling sedikit Peringkat Komposit 3. Peringkat komposit merupakan peringkat akhir dari hasil penilaian tingkat kesehatan penyelenggara.
Secara rinci, penilaian tingkat kesehatan ditetapkan dalam lima peringkat komposit, yaitu Peringkat Komposit 1 (sangat sehat), Peringkat Komposit 2 (sehat), Peringkat Komposit 3 (cukup sehat), Peringkat Komposit 4 (kurang sehat), dan Peringkat Komposit 5 (tidak sehat).

