Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Ismail menjelaskan, POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi. OJK juga menilai meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK memunculkan berbagai risiko, termasuk risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi, sehingga diperlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
POJK 30/2025 berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur penguatan akuntabilitas dan pengawasan internal, termasuk kewajiban penyelenggara ITSK memiliki paling sedikit dua anggota Direksi, serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
Dari sisi manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh yang paling sedikit mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, serta pemantauan risiko, dan dukungan sistem informasi manajemen risiko serta sistem pengendalian internal. Penyelenggara ITSK juga diwajibkan mengelola berbagai jenis risiko utama, termasuk risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi.
Untuk memperkuat transparansi dan pengawasan, POJK ini mewajibkan penyelenggara ITSK menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang baik secara tahunan dan laporan profil risiko secara semesteran. OJK menyebut kewajiban pelaporan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berjalan konsisten dan berkelanjutan. POJK 30/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dengan ketentuan peralihan yang memberikan waktu penyesuaian bagi industri.
Selain sektor ITSK, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 tentang rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital sebagai tindak lanjut amanat POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur pada industri aset keuangan digital.
SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan oleh OJK. Rencana bisnis yang disusun paling sedikit memuat sasaran usaha dalam satu tahun, strategi pencapaian sasaran, dan proyeksi keuangan. Khusus bagi Pedagang, rencana bisnis juga harus memuat produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.
Selain kewajiban penyampaian rencana bisnis, SEOJK ini mengatur laporan realisasi atas rencana bisnis yang memuat capaian pelaksanaan, tindak lanjut yang dilakukan, serta informasi keuangan tertentu. Penyampaian rencana bisnis pertama kali ditetapkan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi rencana bisnis pertama kali disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.
Ismail menegaskan, penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital, guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berintegritas serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.

