BERITA TERKINI
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perketat Tata Kelola Fintech dan Aset Keuangan Digital

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perketat Tata Kelola Fintech dan Aset Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di industri fintech serta aset keuangan digital. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas pertumbuhan pesat layanan keuangan berbasis teknologi yang diikuti meningkatnya kompleksitas risiko.

Penguatan regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 dan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025. Melalui ketentuan ini, OJK mewajibkan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan memiliki struktur direksi dan komisaris yang memadai, serta menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh.

Manajemen risiko yang dimaksud mencakup risiko siber, operasional, hukum, hingga reputasi. OJK menilai penguatan aspek ini diperlukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.

Di sektor aset keuangan digital, OJK juga mewajibkan pelaku usaha menyusun rencana bisnis yang terukur dan melaporkan realisasinya secara berkala kepada regulator. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, disertai masa transisi bagi pelaku industri.

Melalui kebijakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendorong pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat, transparan, dan berintegritas.